TEGAL – Seorang kakek, Rano asal Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten tega mencabuli anak berusia 6 tahun. Apalagi, korban berinisial WBA merupakan tetangga sendiri.
Dalam melakukan aksinya, tersangka membujuk korban. Saat bermain di depan rumah tersangka, korban diajak masuk ke rumahnya dengan iming-iming akan memberi uang sebesar Rp. 2.000 dan akan dibuatkan mainan.
Kapolres Tegal, AKBP Muhamad Iqbal Simatupang saat gelar ungkap kasus, Senin (10/8) mengatakan, tersangka ditangkap dan digelandang ke Mapolres Tegal usai mendapat laporan dari keluarga korban.
“Awalnya, korban sedang bermain di depan rumah tersangka. Korban dibujuk akan diberi uang dan dijanjikan akan dibuatkan mainan kayu. Kemudia dibawa masuk ke rumah,” katanya.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan kemudian melapor ke polisi. Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan buruh serabutan kini harus mendekam di Rutan Bratawirya Polres Tegal. Ia dijerat undang-undang perlindungan anak.
“Tersangka kita kenakan undang-undang Nomor 17 Tahun 2017. Ancamannya 15 tahun,” ujarnya.
Tersangka Rano (70) ditangkap di rumahnya di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi. Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa aksi bejatnya hanya dilakukan sekali, yakni pada bulan Juli 2020.
“Mung tak tempel-tempelna tok ora tak apak-apakna,” akunya dengan logat bahasa Tegal. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post