TEGAL – Sepeda motor pemancing tambak di Kota Tegal kerap menjadi sasaran empuk para pencuri. Para pehobi mancing atau mancing mania harus waspada saat meninggalkan sepeda sepeda motornya menuju tempat mancing.
Seperti yang menimpa Slamet Aldjen (71) warga Kaligangsa Wetan, Brebes. Saat memancing di tambak Kelurahan Muarareja, Tegal Barat, Kota Tegal dia kehilangan sepeda motor. Padahal motornya terpakir hanya sekitar 75 meter dari lokasinya memancing.
Beruntung, jajaran Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil mengamankan tersangkanya. Yakni Beni Suherman warga Desa Gembong, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Kasat Reskrim AKP Gineung Pratidina mengatakan, aksi pencurian oleh tersangka terjadi 13 Juni lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku membawa kabur motor Type Fiz R nomor polisi polisi G 5376 WG tahun 2000.
“Saat pelapor selesai memancing dan akan pulang, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat semula,” kata Gineung, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2020).
Kejadian tersebut oleh korban dilaporkan ke polisi. Anggota kepolisian yang terus bergerak, akhirnya pada Rabu 5 Agustus mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan. Kemudian anggota Resmob berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata tersangka kerap melakukan aksi serupa. Yakni mencuri sepeda motor dengan sasaran milik pemancing.
“Upaya pengembangan perkara yang dilakukan Resmob terdapat TKP lain dan telah didapat barang bukti sepeda motor lain,” kata Gineung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2011 yang dicuri pelaku TKP di sekitar Jl. Delima Kota Tegal. Kemudian Yamaha Vega R warna putih tahun 2007 yang dicuri pelaku di pinggir tambak di wilayah Kelurahan Muarareja Kota Tegal
Selanjutnya Jupiter Z warna biru TKP di pinggir tambak di Kelurahan Muarareja Kota Tegal. Polisi juga mengamankan motor milik Slamet dari tangan tersangka.
“Anggota Resmob Polres Tegal Kota masih dalam upaya pencarian korban dari sepeda motor hasil kejahatan yang sudah diamankan,” kata dia.
Tersangka yang kini mendekam di sel Mapolres Tegal Kota dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post