BREBES – Seluruh serikat buruh di Kabupaten Brebes menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan DPRD pada Senin (6/10/2020). Mereka menilai UU tersebut tidak memihak kepada buruh.
Kendati menolak, semua serikat buruh di Kabupaten Brebes sepakat untuk tidak melakukan aksi apapun yang melibatkan banyak orang. Sebab, saat ini kasus COVID-19 di Kabupaten Brebes masih tinggi.
“Sebagai pengganti kegiatan melibatkan banyak orang (aksi demo), serikat buruh di Kabupaten Brebes akan melayangkan surat DPR RI sebagai simbol penolakan,” kata Perwakilan Buruh di Kabupaten Brebes, Rahardjo, Selasa, 6 Oktober 2020.
Selain berkirim surat kepada DPR pusat, para buruh juga melakukan aksi penolakan dengan memasang spanduk di sekitar kawasan pabrik serta di fasilitas umum. “Ini sebagai bentuk penolakan kami terhadap UU Cipta Kerja,” katanya.
Sebelumnya, pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) akhirnya terlaksana. Menurut Raharjo, langkah cepat pemerintah dan DPR ini terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain.
“Hal ini membuat buruh atau pekerja melakukan aksi protes di sejumlah daerah untuk menolak UU tersebut.”
Aksi protes dengan menggerakkan massa sebelumnya akan digelar oleh para buruh. Namun, aksi itu batal dan berakhir dengan audiensi dengan Pemkab Brebes di Aula Mapolres Brebes pada Sabtu (3/10/2020).
Audiensi ini dilakukan karena saat ini masih pamdemi COVID-19 dengan peningkatan kasus kasus Corona yang signifikan. Serikat buruh yang melakukan audiensi dengan Pemkab Brebes di antaranya SPN, SBSI, KSPSI, dan Sebumi.
“Ada rencana mogok nasional yang akan dilakukan oleh buruh. Namun kami melakukan upaya persuasif kepada serikat buruh agar tidak melakukan aksi massa di tengah pandemi COVID-19,” kata Kepala Bidang Industrial, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Brebes, Tusdi.
Audiensi antara serikat pekerja dengan Pemkab berlanjut pada Senin (5/10/2020) kemarin di RM Mbok Berek. Dalam audiensi kedua tersebut, Asisten II Sekda, Tetty Yuliana, mengatakan, pihaknya menindaklanjuti kegiatan terkait penolakan RUU Omnibus Law bahwa banyak yang menolak dan mendukung terkait RUU tersebut.
“Terkait pendapat dari serikat buruh di Kabupaten Brebes tentang RUU Omnibus Law yang merugikan kelompok buruh, perlu adanya realisasi Pemda agar kesejahteraan buruh di Brebes sesuai dengan harapan mereka,” kata Tetty. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post