BREBES – Kampanye Pilpres dan Pileg 2019 sudah dimulai sejak 23 September 2018. Bawaslu menghimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi peraturan yang ada. Salah satunya dengan tertib administrasi perijinan pemberitahuan adanya kegiatan kampanye.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Brebes dalam acara Deklarasi Pemilu Damai, Senin 1 Oktober 2018 di Grand Dian Hotel Brebes.
“Peserta pemilu diharapkan untuk memberikan pendidikan politik baik kepada peserta maupun masyarakat. Dibarengi dengan peraturan, agar mulailah belajar tertib admistrasi tentang STTP, atau pemberitahuan kampanye,” jelasnya.
Penyelenggaran kampanye tak lepas dari fasilitas alat peraga kampanye (APK). Fasilitasnya berupa spanduk ataupun baliho. “Untuk APK sudah ada jatah dari KPU, untuk tambahan yang dibuat peserta pemilu juga sudah ada ketentuan jumlahnya. Kami harap bisa dipatuhi juga untuk pemasangannya,” tutur Wakro.
Sebagai Bawaslu, pihaknya tetap mengingatkan kepada peserta pemilu maupun masyarakat supaya tidak terjadi pelanggaran. “Kewenangan kami di antaranya, pencegahan, menindak pelanggaran dan sengketa proses. Hari ini kita upaya pencegahan. Rekan-rekan parpol sebagai mitra Bawaslu, kita berupaya melakukan pencegahan, setiap kegiatan kampanye yang menjurus ke pelanggaran, maka akan kita ingatkan,” lanjut Wakro.
Sementara itu, Wakil Bupati Narjo yang saat itu hadir menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemkab Brebes harus netral. “23 September – 14 April 2019 merupakan masa kampanye, diharapkan sesuai dengan aturan yang ada. Mari kita jaga iklim kondusif di Kabupaten Brebes. Sehingga semua lancar dan persatuan kesatuan tetap terjaga,” ucapnya.
Deklarasi diikuti oleh unsur Forkompinda, KPU, Camat, ASN, Ormas, Organisasi Pemuda, Mahasiswa, Osis dan Partai Politik. Mereka menandatangani ikrar pemilu damai.
Bawaslu berharap kepada semua peserta untuk bisa menularkan kepada masyarakat, sehingga akan tercipta perubahan demokrasi yang lebih baik, damai, aman dan sejuk. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post