JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2020 mulai hari ini, Senin (26/10/2020). Ada 5 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran penindakan dalam operasi yang akan berlangsung hingga 8 November mendatang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kelima pelanggaran prioritas itu adalah pengendara melawan arus, pengendara tidak memakai helm, pelanggaran terhadap stop line, pelanggaran sirene dan rotator, pengendara melintas di bahu jalan, khususnya jalan tol.
“Operasi Zebra Jaya 2020 yang dilaksanakan di Polda Metro Jaya maka ada 5 pelanggaran tematik yang menjadi prioritas utama, yaitu pertama melawan arus, kemudian tidak memakai helm, pelanggaran terhadap stop line, pelanggaran sirene dan rotator, melintas bahu jalan, khususnya jalan tol,” kata Yogo kepada wartawan di bilangan Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Meski demikian, Yoga menuturkan dalam Operasi Zebra Jaya dilaksanakan pada 26 Oktober-8 November 2020, pihaknya lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif ketimbang tilang.
“Kegiatan ini akan kita laksanakan secara simultan selama 14 hari ke depan, walaupun porsi daripada kegiatannya adalah 40 persen preemtif atau sifatnya edukasi dan sosialisasi, 40 persen preventif atau pencegahan yang dilaksanakan dengan turjawali, pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli, dan 20 persen penindakan dengan tilang dan sebagainya,” ucap Yogo.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, pada operasi Zebra tahun ini, polisi tetap akan mengawasi protokol kesehatan dan tidak akan melakukan razia secara berkerumun. Hal ini untuk menghindari penularan COVID-19
“Karena ini masa pandemi maka selama Operasi Zebra Jaya tidak ada razia, jadi tidak ada razia di titik tertentu seperti tahun sebelumnya. Kenapa? Karena dikhawatirkan ada kerumunan. Tetapi kami sifatnya hunting,” ujar Yogo.
Menurutnya, Polisi akan lebih fokus memberikan sosialisasi dan pendidikan soal lalu lintas kepada masyarakat. Sambodo menuturkan sanksi hukum akan diberikan untuk pelanggaran yang sifatnya membahayakan pengguna kendaraan. (*)
Sumber: Detikcom, CnnIndonesia
Discussion about this post