Sidang Kasus Konser Dangdut Kembali Digelar, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Wasmad  - Panturapost.com
Minggu, April 11, 2021
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah Tegal

Sidang Kasus Konser Dangdut Kembali Digelar, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Wasmad 

JPU minta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan. 

Setyadi by Setyadi
24 November 2020
2 min read
0
Sidang Kasus Konser Dangdut Kembali Digelar, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Wasmad 
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TEGAL – Sidang perkara akibat konser dangdut di tengah pandemi kembali digelar Selasa (24/11/2020). Agendanya yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Wasmad Edi Susilo di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

JPU meminta majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati, dengan dua hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony, agar menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan.

Tanggapan atas eksepsi terdakwa dibacakan bergantian oleh tiga jaksa. Yakni Indra Abdi Perkasa, Widya Hari Susanto, dan Yoanes Kardinto.

Yoanes mengatakan, tanggapan di antaranya terkait keberatan terdakwa yang menyebut polisi tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan menjadi kewenangan penyidik PNS.

Baca Juga

Wasmad Bayar Denda Rp 50 Juta Namun Kejari Tegal Belum Mau Terima

Wasmad pan Mbayar Denda Séket Juta, Tapi Kejaksaan Durung Gelem Nrima

15 Januari 2021
Wasmad Bayar Denda Rp 50 Juta Namun Kejari Tegal Belum Mau Terima

Wasmad Bayar Denda Rp 50 Juta Namun Kejari Tegal Belum Mau Terima

14 Januari 2021
Wasmad: Sudah Putusan yang Terbaik dari Majelis Hakim

Divonis Nem Wulan karo Percobaan Sa Taun, Wasmad Ora Dipenjara

13 Januari 2021
Divonis 6 Bulan dengan Percobaan 1 Tahun, Wasmad Tak Langsung Dipenjara

Pengamat Sebut Vonis Terhadap Wasmad Terlalu Ringan dan Tak Menimbulkan Efek Jera

13 Januari 2021

“Padahal jelas dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan penyidik kepolisian memiliki kewenangan. Selain penyidik PNS bahkan lebih utama penyidik kepolisian,” kata Yoanes usai sidang.

Pihaknya pun akan membuktikannya dalam persidangan. Termasuk perihal terdakwa yang menyebut terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Dan untuk masalah itu sudah masuk dalam ranah perkara pokok yang akan kita buktikan di persidangan. Jadi kami meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa,” kata Yoanes.

Terdakwa Wasmad Edi Susilo mengatakan, dirinya tetap berpegangan pada eksepsi atau nota keberatan yang sudah ia bacakan pada sidang pekan lalu.

“Saya tetap dengan eksepsi sebelumnya. Yakni dakwaan JPU yang menggunakan UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 93 tidak sesuai atau salah kaprah. Sebab di dalam UU itu sendiri mengatur bahwa yang berhak adalah penyidik PNS,” kata Wasmad, usai sidang.

Wasmad juga merasa kasus yang menjeratnya tidak adil pasalnya di luaran sana banyak kejadian atau kegiatan yang mengundang massa namun tidak sampai dimeja hijau-kan.

“Termasuk bila melihat sila ke 5 Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi saya mohon kepada majelis hakim agar bisa berbuat seadil adilnya,” imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati mengatakan sidang akan kembali digelar Kamis (26/11/2020) mendatang dengan agenda putusan sela. “Saudara terdakwa harus hadir, jika tidak hadir tanpa alasan kami akan mengambil sikap,” kata Toetik sesaat sebelum menutup sidang.

Diberitakan sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020).

Dalam sidang kasus konser dangdut di tengah pandemi itu, Wasmad langsung mengajukan eksepsi usai pembacaan surat dakwaan yang dibacakan JPU

JPU mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP. Wasmad diduga melanggar protokol kesehatan dalam acara dangdutan yang digelar pada Rabu (23/9/2020) di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Dalam eksepsinya, Wasmad yang hadir tanpa didampingi penasehat hukum mempertanyakan perihal prosedur penyidikan kasus yang menjeratnya.

Menurutnya, mengapa kasusnya justru ditangani oleh penyidik Polri bukan oleh Penyidik PNS yang diberi wewenang oleh UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pejabat yang diberi kewenangan khusus untuk menyidik adalah PPNS namun dari awal tidak ada PPNS,” kata Wasmad.

Tak hanya itu, Wasmad juga menyoal pasal yang dikenakan kepada dirinya. Karena menurutnya, Kota Tegal sedang tidak dalam Karantina Wilayah atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Seperti diketahui PSBB Kota Tegal Telah berakhir pada 23 Mei lalu. Sementara gelaran konser dangdut dilaksanakan 23 September 2020. Sehingga ia meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (*)

 

Editor: Irsyam Faiz

Tags: Dangdutan di tengah pandemikonser dangdutWasmad Edi Susilo
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Sasar Pedagang Putus Sekolah, Sekolah Laut Didirikan di Objek Wisata PAI Tegal
Pendidikan

Sasar Pedagang Putus Sekolah, Sekolah Laut Didirikan di Objek Wisata PAI Tegal

10 April 2021
Tanggung Jawab Sosial, Pelindo III Rehab 5 Rumah Warga di Kota Tegal
Tegal

Tanggung Jawab Sosial, Pelindo III Rehab 5 Rumah Warga di Kota Tegal

10 April 2021
‘Diserbu’ Puluhan Ribu Pemudik dari Zona Merah, Brebes Masih Nihil Positif Covid-19
Brebes

Polisi Brebes Akan Patroli hingga Jalur ‘Tikus’, Pemudik yang Nekat Diputar Balik

10 April 2021
Masuk Jateng Via Tol, Pemudik Wajib Tunjukan Surat Keterangan Sehat Bebas COVID-19
Brebes

Mudik Dilarang, Polres Brebes Siagakan Personel di 3 Titik untuk Cegat Pemudik

10 April 2021

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Nadzar Ortu, Bayi di Brebes Ini Diberi Nama Unik: Dinas Komunikasi Informatika Statistik

  • Nang Tegal Ana Bocah Lagi Bal-balan Kesamber Bledeg, Siji Ninggal lan sing Siji Semaput

  • Nang Sirampog Ana Mobil Travel sing Nggawa Rombongan Pengantén Ngguling Neng Tengah Dalan

  • Setahun Latihan Fisik, 8 Remaja di Brebes Akhirnya Lolos Seleksi TNI-AD

  • Molai Tanggal 1 Méi, Odong-odong sing Modifikasinan Motor lan Mobil Ora Olih Klinteran Nang Kota Tegal

  • Setelah Sekda dan Direktur RSUD, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Orang

  • Badanan Ora Olih Mudik, Ganjar Ngongkon Wong Jateng sing Ana Nang Perantoan pada Sabar

MEDIA SOSIAL

  • 124.4k Fans
  • 169 Followers
  • 24.8k Followers
  • 47.1k Subscribers
-- Histats.com START (aync)-->
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Tegal
    • Slawi
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Nasional
  • Jateng
  • Wisata
  • Video
  • Opini
  • PodPost
  • Moci
  • Infografik
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
  • Advertorial
  • Inspire Slawi

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Close Ads X