TEGAL – Terdakwa kasus konser dangdut Wasmad Edi Susilo mengaku kecewa terhadap ditundanya kembali sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia pun mempertanyakan keputusan JPU yang tidak mempersiapkan berkas tuntutan.
“Kalau soal kecewa, saya kecewa sekali, ada apa?,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Tegal yang akrab disapa WES saat meninggalkan ruang sidang usai ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (22/12/2020).
Wasmad berharap ke depan sidang tidak lagi ditunda dan sesuai jadwal. Mengingat penundaan ini sudah yang ketiga kalinya dari agenda sidang yang ditetapkan majelis hakim.
“Saya menunggu JPU. Namun saya berharap lebih cepat lebih baik. Sehingga tidak mengganggu pelayanan masyarakat,” kata dia.
Menurutnya, Kota Tegal sudah kondusif. Masyarakat, kata dia, juga tidak ada lagi mempersoalkan gelaran konser dangdut saat hajatan di rumahnya pada 23 September 2020 lalu.
“Kota Tegal sudah aman sekali. Tidak ada masyarakat yang mempersoalkan tentang hajatan saya,” kata Wasmad.
Meski demikian, Wasmad mengaku akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum. “Terkait proses (sidang) saya sudah menghormati dan sudah kooperatif,” pungkasnya.
Sebelumnya, sidang agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo kembali ditunda gelarannya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (22/12/2020).
“(Tuntutan) Sementara belum siap,” kata JPU Indra Abdi Perkasa, yang juga Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejasaan Negeri Tegal, di hadapan majelis hakim saat sidang baru dibuka.
Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati didampingi dua anggota Palupo Hutagalung dan Fatarony, akhirnya menyatakan sidang kembali ditunda.
Saat itu, nampak juga kehadiran Wasmad Edi Susilo. “(Kamis) Pekan kemarin ditunda karena Ibu saya meninggal sehingga sidang ditunda. Hari ini digelar namun ternyata belum siap,” kata Toetik Ernawati.
Toetik kemudian meminta JPU agar menyiapkan materi tuntutan paling lama pada sidang selanjutnya 5 Januari 2021 mendatang.
Mengingat pada agenda sidang sebelumnya Selasa (15/12/2020) pekan kemarin tuntutan JPU juga belum siap.
“Saya tetapkan tanggal 5 Januari 2021 terakhir tidak ada toleransi lagi. Tuntutan akan dibacakan pada 5 Januari,” kata Toetik. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post