TEGAL – Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Tegal akan mengadakan pembebasan denda pajak kendaraan melalui Program “Samsat Jawa Tengah Bebas Lagi”.
Berdasarkan informasi PanturaPost yang didapat dari akun instagram Samsat Slawi (@Samsat_Slawi), program ini akan berlangsung mulai 28 Agustus hingga Desember 2023.
Adapun untuk pembebasan denda pajak ini ada 3 macam yakni:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
– Bebas Administrasi
– Bebas Pokok PKB Tunggakan Tahun ke-5
– Bebas BBNKB dan Bebas Pajak Progresif.

Bagi masyarakat Kabupaten Tegal buruan segera datang ke Samsat Slawi untuk mengurus pajak kendaraan Anda. (*)
Discussion about this post