TEGAL – Warga asal Desa Kepandean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota. Pelaku yang berinisial RR itu, ditangkap lantaran menyimpan, memiliki, dan menguasai Narkotika Golongan 1 jenis sabu.
Kasat Narkoba AKP Suharta mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Layur Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Dari tangan pelaku diperoleh satu paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan satu unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam berikut sim-cardnya.
“Polisi juga mengamankan satu unit Spm Honda Vario Techno warna putih silver No Pol G-3494-DQ berikut Kunci dan STNK,” ungkapnya.
Atas kasus ini, pelaku akan dimintai keterangan dan masuk dalam tahap pengembangan lebih lanjut. Ini terkait asal barang bukti yang dibawa pelaku dan akan dijual ke mana. “Pelaku akan kami kenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” katanya. (Panturapost.id)
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post