TEGAL, Panturapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mendesak kepada Siti Mashita untuk segera mengembalikan status para PNS Nonjob. Ketua DPRD Kota Tegal, Edi Suripno menyatakan jika Siti tidak segera memulihkan status PNS, maka akan mempengaruhi pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Terbukti, sekarang banyak kepala SKPD yang dijabat oleh pelaksana tugas, ada tujuh dinas,” kata dia.
Terkait pengajuan proses peninjauan kembali yang ditempuh oleh Siti, Edi menilai langkah tersebut justru malah memperpanjang masalah. Sebab, kata dia, upaya PK ini tidak populis. “Harusnya wali kota sebagai kepala daerah lebih memprioritaskan kepentingan yang lebih besar, yakni berjalannya fungsi pemerintahan. Tapi kan ini malah menghambat,” jelasnya.
Baca juga: Pengajuan PK Wali Kota Siti Mashita Sebagai Upaya Mengulur Waktu. Kok bisa?
Kuasa hukum Siti Mashita, Doman Sitepu, tidak berbicara banyak dalam pertemuan tersebut. Dia hanya mengatakan dirinya mendapat kuasa untuk mewakili Siti Mashita. Dia juga mengungkapkan kasus kliennya dengan para PNS, secara hukum masih dalam proses di Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PNS Nonjob, Mahfudz Ali, menyatakan upaya PK oleh Siti Mashita tidak mempengaruhi pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, yang sudah inkrah. “Itu sudah diatur dalam Undan-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA),” kata dia.
Baca juga: Sudah Kalah Gugatan, Kenapa Siti Mashita Tak Kembalikan Status PNS?
Mahfudz mengungkapkan, dalam pasal 66 ayat (2) menyebutkan, permohonan peninjauan kembali tidak menanguhkan atau menghentikan pelaksanakan putusan pengadilan sebelumnya. “Jadi, wali kota harus melaksanakan putusan PT TUN Surabaya dulu, sebelum mengajukan PK,” ujar dia. (Rhn/Koran Tempo)
Discussion about this post