Siti Mashita Kembali Didesak Kembalikan Status PNS, Ini Alasannya… – Panturapost.com
Sabtu, Maret 25, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Siti Mashita Kembali Didesak Kembalikan Status PNS, Ini Alasannya…

Raihan Fikri by Raihan Fikri
10 November 2016
1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

TEGAL, Panturapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mendesak kepada Siti Mashita untuk segera mengembalikan status para PNS Nonjob. Ketua DPRD Kota Tegal, Edi Suripno menyatakan jika Siti tidak segera memulihkan status PNS, maka akan mempengaruhi pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Terbukti, sekarang banyak kepala SKPD yang dijabat oleh pelaksana tugas, ada tujuh dinas,” kata dia.

Terkait pengajuan proses peninjauan kembali yang ditempuh oleh Siti, Edi menilai langkah tersebut justru malah memperpanjang masalah. Sebab, kata dia, upaya PK ini tidak populis. “Harusnya wali kota sebagai kepala daerah lebih memprioritaskan kepentingan yang lebih besar, yakni berjalannya fungsi pemerintahan. Tapi kan ini malah menghambat,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Baca juga: Pengajuan PK Wali Kota  Siti Mashita Sebagai Upaya Mengulur Waktu. Kok bisa?

Baca Juga

Pedagang Pasar Tiban Kota Tegal Temui Komisi II DPRD, Ini yang Dibahas

Pedagang Pasar Tiban Kota Tegal Temui Komisi II DPRD, Ini yang Dibahas

14 Maret 2023
Bahas Tarif Dasar 10 Meterkubik, DPRD Kota Tegal Undang PDAM

Bahas Tarif Dasar 10 Meterkubik, DPRD Kota Tegal Undang PDAM

1 Maret 2023

Kuasa hukum Siti Mashita, Doman Sitepu, tidak berbicara banyak dalam pertemuan tersebut. Dia hanya mengatakan dirinya mendapat kuasa untuk mewakili Siti Mashita. Dia juga mengungkapkan kasus kliennya dengan para PNS, secara hukum masih dalam proses di Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PNS Nonjob, Mahfudz Ali, menyatakan upaya PK oleh Siti Mashita tidak mempengaruhi pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, yang sudah inkrah. “Itu sudah diatur dalam Undan-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA),” kata dia.

Baca juga: Sudah Kalah Gugatan, Kenapa Siti Mashita Tak Kembalikan Status PNS?

Mahfudz mengungkapkan, dalam pasal 66 ayat (2) menyebutkan, permohonan peninjauan kembali tidak menanguhkan atau menghentikan pelaksanakan putusan pengadilan sebelumnya. “Jadi, wali kota harus melaksanakan putusan PT TUN Surabaya dulu, sebelum mengajukan PK,” ujar dia. (Rhn/Koran Tempo)

Tags: DPRD Kota TegalKasus Pembunuhan TegalSiti Mashita SoeparnoWali Kota Tegal
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Mau Dijual COD, Motor Ninja Milik Warga Tegal Malah Dibawa Kabur Calon Pembeli
Tegal

Mau Dijual COD, Motor Ninja Milik Warga Tegal Malah Dibawa Kabur Calon Pembeli

25 Maret 2023
Razia Ramadan, Polisi Brebes Sita Ribuan Petasan Cabe Rawit di Jatibarang
Brebes

Razia Ramadan, Polisi Brebes Sita Ribuan Petasan Cabe Rawit di Jatibarang

25 Maret 2023
Pria ODGJ Ngamuk di Brebes, Pecahkan Kaca hingga Lempar Barang
Brebes

Pria ODGJ Ngamuk di Brebes, Pecahkan Kaca hingga Lempar Barang

25 Maret 2023
Mayat Laki-laki yang Ditemukan Mengambang di Sungai Waluh Pemalang
Pemalang

Mayat Laki-laki yang Ditemukan Mengambang di Sungai Waluh Pemalang

25 Maret 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Rindu Alam Guci Semakin Kece, Selain Pemandian Air Panas, Ada Tempat Foto yang Indah

  • Menelisik Asal usul Desa Sitanggal, Brebes

  • Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tegal dan Brebes Kamis 23 Maret 2023

  • Intelkam Polda Jateng Temui Kelompok Pengolah Ikan Asin di Blok J Pelabuhan Tegalsari Kota Tegal

  • Inovatif, Petani Muda di Tegal Modifikasi Alat Siram Tanaman Otomatis yang Lebih Hemat

  • Hari Kedua Uji Coba Jalur Searah di Brebes, Masih Ada Pengguna Jalan Menerjang Arah

  • 9 Desa di Brebes Nunggak Pajak hingga Rp 4 Miliar, Bapenda Libatkan Jaksa untuk Penagihan

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.7k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In