TEGAL – Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan di Pendapa Amangkurat, Pemkab Tegal, Rabu (25/7). Namun program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal ini sedianya menyiapkan 500 tamu, justru molor hingga sejam lebih serta sepi.
Berdasarkan jadwal awal, kegiatan itu seharusnya ditargetkan mulai Pukul 08.30 WIB. Ternyata, baru Pukul 10.00 WIB, tamu baru datang ke kegiatan tersebut. Meski telah molor satu setengah jam, tamu undangan yang menghadiri sosialisasi itu belum mencapai setengah total undangan. Alhasil, terlihat banyak kursi kosong berderet. Baru pada Pukul 11.14 WIB, acara berlangsung, setengah dari total tamu undangan sudah hadir.
Kasubsi Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Tegal Makmuri pun menyesalkan kurangnya minat dari perangkat desa untuk hadir lebih awal. “Padahal ini penting bagi mereka untuk pengukuran bidang tanah di 25 desa dalam 11 kecamatan. Tapi hingga saat ini, masih dikit yang datang,” katanya.
Informasi yang dihimpun, pihak BPN sendiri di 2018 menargetkan 45 ribu bidang tanah tersertifikat. Namun demikian, sepertinya target itu sulit teralisasi. Pasalnya, saat proses pengukuran bidang tanah pada 2018, jumlahnya bahkan belum mencapai mencapai angka 50 persen.
45 ribu bidang tanah lewat PTSL itu akan terbagi ke empat klaster hingga akhirnya penerbitan Sertifikat tanah. Klaster 1, yaitu bidang tanah yang memenuhi persyaratan untuk diterbitkan sertifikat. Kluster 2, yaitu bidang tanah yang hanya didaftarkan karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat dan bidang tanah tersebut dalam keadaan sengketa atau berperkara di pengadilan.
Kluster 3, yaitu bidang tanah yang hanya didaftarkan karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat dan disebabkan akibat pemohon sertifikat tidak diketahui keberadaannya. Klaster 4 yaitu bidang tanah terukur yang tidak diterbitkan sertifikat karena sudah memiliki sertifikat sebelumnya. Khusus untuk klaster tiga, kemungkinan untuk Warga Negara Asing (WNA).
Meski demikan, WNA itu tidak boleh memiliki hak milik. Selain itu, lahan pertanian di luar kecamatan tempat tinggal pemilik juga akan masuk klaster tersebut. BPN mencatat, total keseluruhan bidang tanah di Kabupaten Tegal ada sebanyak 672.683. Dari total tersebut, pihak BPN baru mendaftar sebanyak 320.265 bidang tanah di tahun 2018. Artinya, masih ada 352.418 bidang tanah lagi untuk didaftarkan hingga terbit sertifikat.
Lebih lanjut Makmur menyebut, kendala ada pada perangkat desa yang lama memproses penyertifikasian tanah. Padahal para perangkat desa itu merupakan bagian dari tim ajudikasi. “Kendala lamanya proses penerbitan sertifikat juga muncul karena Nomer Induk Kependudukan (NIK) yang belum terintegrasi dengan data base Kemendagri,” ungkapnya. (Sumber: Panturapost.id)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post