BREBES – KPU Kabupaten Brebes telah resmi menutup masa pendaftaran calon legislatif. Dari 16 parpol yang ada, sudah 14 partai yang secara resmi mendaftarkan bacalegnya. Dari totalnya 503 bacaleg ada 5 orang yang statusnya sebagai mantan narapidana, termasuk napi kasus korupsi.
Narapidana yang sudah mendaftarkan itu datang dari berbagai partai. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi saat dimintai konfirmasi, Rabu siang 18 Juli 2018 di ruang kerjanya. “Untuk sementara hasil verifikasi bacaleg yang kami terima memang ada beberapa yang merupakan mantan napi,” tuturnya.
Menurut Riza, bagi calon dengan kasus tindak pidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba, maka pihaknya tidak segan-segan akan mencoret. “Ketika ada tanggapan dan temuan dari masyarakat, tentu langsung diverifikasi dan kami tindaklanjuti dengan klarifikasi. Kalau memang ada ditemukan, tentu akan kami coret karena tidak sesuai dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh partai pengusungnya,” pungkas Riza.
Namun bagi yang sudahbagi narapida di luar kasus dilarang oleh PKPU, maka masih bisa ikut serta dalam bursa pencalegan. “Selama napi yang mendaftar tidak masuk kategori tipikor, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba, mereka masih bisa mendaftar dengan syarat tertentu,” jelasnya.
Persyaratan yang disebut dalam PKPU tambah Riza di antaranya harus secara jelas melampirkan pengumuman atas kasus yang pernah dialaminya di media massa. “Ada yang secara jelas melampirkan persyaratan itu, ada juga yang belum, kalau memang memenuhi syarat pencalonan itu, mereka bisa berlanjut ke tahapan berikutnya,” papar Riza.
Selama tahapan verifikasi dan perbaikan kelengkapan bacaleg, KPU akan lebih jeli dalam mengecek semuanya berkas yang ada. Termasuk ketika ditemukan tiga kasus yang terlarang itu.
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post