STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Siap Siap Jadi Kendaraan Bodong – Panturapost.com
Rabu, Februari 1, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah

STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Siap Siap Jadi Kendaraan Bodong

Hal tersebut tertera pada pasal 74 ayat 3 UU No. 2 Tahun 2009, pasal 110 ayat 3 dan pasal 114 ayat 2 pada peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012.

Yunar Rahmawan by Yunar Rahmawan
16 Oktober 2018
1 min read
0
STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Siap Siap Jadi Kendaraan Bodong
Share on FacebookShare on Twitter

BREBES – Kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang sekurang kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Hal tersebut tertera pada pasal 74 ayat 3 UU No. 2 Tahun 2009, pasal 110 ayat 3 dan pasal 114 ayat 2 pada peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012.

Terkait undang-undang tersebut, Kepala UPPD Samsat Brebes, Alimin Suprayitno, menegaskan bahwa ketentuan tersebut sudah diberlakukan sejak September tahun ini. “Jadi bagi kendaraan bermotor yang sudah habis masa berlakunya, segeralah melakukan registrasi ulang. Jangan sampai lebih dari dua tahun setelah masa berlaku, itu bisa jadi kendaraan bodong,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 16 Oktober 2018.

Lebih lanjut Alimin mengatakan, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang lima tahunan tersebut nantinya akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Sehingga kendaraan tersebut tidak boleh dioperasionalkan.

ADVERTISEMENT

“Jalan itu kan dibuat dan diperbaiki menggunakan anggaran negara yang berasal dari pajak. Jadi kalau kendaraan yang tidak terdaftar artinya tidak membayar pajak, berarti tidak boleh beroprasi atau tidak bisa lagi digunakan,” papar Alimin.

Baca Juga

Fatayat NU Brebes Luncurkan Gerakan Sadar Gizi untuk Turunkan Angka Stunting

Fatayat NU Brebes Luncurkan Gerakan Sadar Gizi untuk Turunkan Angka Stunting

30 Januari 2023
Cukup Tunjukkan NIK, Warga Brebes Sudah Bisa Nikmati Layanan BPJS Kesehatan

Cukup Tunjukkan NIK, Warga Brebes Sudah Bisa Nikmati Layanan BPJS Kesehatan

13 Januari 2023

Adapun masa berlaku STNK yang harus registrasi ulang lima tahun. Dimana pemegang kendaraan bermotor biasanya melakukan proses ganti plat motornya. “Masa berlakunya kan lima tahun, setelah habis ya harus registrasi ulang atau biasanya orang bilang ganti plat nomor kendaraanya. Namun demikian jangan lupa juga pajak pengesahan setiap tahun juga wajib dibayarkan,” tutur Alimin.

ADVERTISEMENT

Alimin kembali menegaskan, bagi kendaraan bodong tersebut akan dilakukan pencabutan oleh pihak berwajib “Kalau ada razia dan kedapatan ada kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang atau bodong, maka akan disita oleh negara,” pungkasnya. (Panturapost.id)

 

Editor: Muhammad Irsyam Faiz

Tags: Berita BrebesSamsat BrebesSTNK
Share201TweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Hunian Sementara Korban Tanah Bergerak di Sirampog Brebes Diterjang Banjir Lumpur
Berita Utama

Hunian Sementara Korban Tanah Bergerak di Sirampog Brebes Diterjang Banjir Lumpur

31 Januari 2023
Warga Kaligangsa Kulon Brebes ini Tekuni Kerajinan Tikar dan Tas dari Sampah Plastik
Brebes

Warga Kaligangsa Kulon Brebes ini Tekuni Kerajinan Tikar dan Tas dari Sampah Plastik

31 Januari 2023
Belasan Foto Karya Mahasiswa Ilkom Universitas Peradaban Dipamerkan
Brebes

Belasan Foto Karya Mahasiswa Ilkom Universitas Peradaban Dipamerkan

31 Januari 2023
Terungkap Biang Kerok Penyebab Genangan Air dan Banjir Perkotaan Brebes, Pemkab Lakukan Ini 
Brebes

Terungkap Biang Kerok Penyebab Genangan Air dan Banjir Perkotaan Brebes, Pemkab Lakukan Ini 

31 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Jasad Wanita Muda Penuh Luka Ditemukan di Sungai Brebes, Identitas Masih Misteri 

  • Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In