BREBES – Kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang sekurang kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Hal tersebut tertera pada pasal 74 ayat 3 UU No. 2 Tahun 2009, pasal 110 ayat 3 dan pasal 114 ayat 2 pada peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012.
Terkait undang-undang tersebut, Kepala UPPD Samsat Brebes, Alimin Suprayitno, menegaskan bahwa ketentuan tersebut sudah diberlakukan sejak September tahun ini. “Jadi bagi kendaraan bermotor yang sudah habis masa berlakunya, segeralah melakukan registrasi ulang. Jangan sampai lebih dari dua tahun setelah masa berlaku, itu bisa jadi kendaraan bodong,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 16 Oktober 2018.
Lebih lanjut Alimin mengatakan, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang lima tahunan tersebut nantinya akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Sehingga kendaraan tersebut tidak boleh dioperasionalkan.
“Jalan itu kan dibuat dan diperbaiki menggunakan anggaran negara yang berasal dari pajak. Jadi kalau kendaraan yang tidak terdaftar artinya tidak membayar pajak, berarti tidak boleh beroprasi atau tidak bisa lagi digunakan,” papar Alimin.
Adapun masa berlaku STNK yang harus registrasi ulang lima tahun. Dimana pemegang kendaraan bermotor biasanya melakukan proses ganti plat motornya. “Masa berlakunya kan lima tahun, setelah habis ya harus registrasi ulang atau biasanya orang bilang ganti plat nomor kendaraanya. Namun demikian jangan lupa juga pajak pengesahan setiap tahun juga wajib dibayarkan,” tutur Alimin.
Alimin kembali menegaskan, bagi kendaraan bodong tersebut akan dilakukan pencabutan oleh pihak berwajib “Kalau ada razia dan kedapatan ada kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang atau bodong, maka akan disita oleh negara,” pungkasnya. (Panturapost.id)
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post