TEGAL, Panturapost.com – Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno, kembali dikalahkan oleh anak buahnya sendiri. Setelah kalah pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Semarang, Siti kalah lagi di tingkat PT TUN Surabaya. Majelis hakim menolak banding yang diajukan Siti.
Dengan begitu, putusan hakim PTTUN Surabaya tersebut telah menguatkan vonis PTUN Semarang yang memerintahkan Wali Kota Siti Masitha merehabilitasi pegawai negeri sipil (PNS) yang di-nonjob-kan.
Cerita ini berawal dari gugatan dilayangkan oleh sembilan PNS di Pemerintah Kota Tegal kepada Siti Mashita. Mereka merasa tidak terima wali kota mengeluarkan tiga surat keputusan (SK) Wali Kota Tegal tentang pembebasan jabatan, pemindahtugasan ke posisi baru, serta pelaksanaan tugas pengganti jabatannya. Tindakan Siti dianggap sewenang-wenang.
Setelah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya keluarlah Putusan PTTUN Surabaya dengan nomor 100/B/2016/PT.TUN.SBY pada 8 Juni 2016. Kemudian ditetapkan PTUN Semarang pada 28 Juli 2016. Ini adalah angin segar bagi para PNS yang menjadi korban nonjob oleh Wali Kota. Peluang kembali mendapatkan jabatan pun semakin lebar.
Wali Kota Tegal diberi waktu 14 hari untuk menanggapi, apakah akan mengajukan kasasi atau menerima dan menjalankan putusan tersebut. Tapi, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Siti Mashita belum juga melaksanakan ketentuan itu. Hingga pada akhirnya, status hukum kasus ini menjadi incraht. Meski sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Mashita hingga saat ini belum juga mengembalikan jabatan para PNS.
“Sampai sekarang, belum ada upaya Wali Kota Tegal mengembalikan jabatan kami,” kata Khaerul Huda, salah seorang PNS yang di-nonjob-kan, sebagaimana ditulis oleh Tempo.co, Selasa, 6 September 2016.
Khaerul sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kemudian di-nonjob-kan dan menjadi anggota staf di Dinas Pekerjaan Umum. Khaerul pun heran, kenapa Siti Mashita tidak segera merehabilitasi status PNS dia dan kawan-kawan. “Seharusnya, kalau sudah incraht, Wali Kota harus melaksanakan putusan,” ucapnya.
Siti enggan menanggapi, saat dihubungi, yang bersangkutan tidak merespons. Namun, menurut Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Pemerintah Kota Tegal Mujiharti, Siti akan melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni peninjauan kembali (PK). “Sebagaimana yang disampaikan ke DPRD Kota Tegal pada Senin, 5 September 2016, Wali Kota akan mengajukan PK,” tutur Mujiharti.
Saat ditanya, kenapa Pemkot langsung mengajukan PK dan tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Mujiharti tidak menjawabnya. “Kami tidak ingin terlalu jauh dulu mengomentari masalah ini. Yang jelas, seperti apa yang disampaikan Wali Kota kemarin di DPRD,” katanya.
Sumber: Tempo.co
Discussion about this post