Sudah Kalah Gugatan, Kenapa Siti Mashita Tak Kembalikan Status PNS?? – Panturapost.com
Jumat, Maret 24, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sudah Kalah Gugatan, Kenapa Siti Mashita Tak Kembalikan Status PNS??

Raihan Fikri by Raihan Fikri
7 September 2016
2 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

TEGAL, Panturapost.com – Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno, kembali dikalahkan oleh anak buahnya sendiri. Setelah kalah pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Semarang, Siti kalah lagi di tingkat PT TUN Surabaya. Majelis hakim menolak banding yang diajukan Siti.

Dengan begitu, putusan hakim PTTUN Surabaya tersebut telah menguatkan vonis PTUN Semarang yang memerintahkan Wali Kota Siti Masitha merehabilitasi pegawai negeri sipil (PNS) yang di-nonjob-kan.

Cerita ini berawal dari gugatan dilayangkan oleh sembilan PNS di Pemerintah Kota Tegal kepada Siti Mashita. Mereka merasa tidak terima wali kota mengeluarkan tiga surat keputusan (SK) Wali Kota Tegal tentang pembebasan jabatan, pemindahtugasan ke posisi baru, serta pelaksanaan tugas pengganti jabatannya. Tindakan Siti dianggap sewenang-wenang.

ADVERTISEMENT

Setelah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya keluarlah Putusan PTTUN Surabaya dengan nomor 100/B/2016/PT.TUN.SBY pada 8 Juni 2016. Kemudian ditetapkan PTUN Semarang pada 28 Juli 2016. Ini adalah angin segar bagi para PNS yang menjadi korban nonjob oleh Wali Kota. Peluang kembali mendapatkan jabatan pun semakin lebar.

Baca Juga

Ayah Dedy Yon Belum Restui Anaknya Maju Lagi Jadi Wali Kota Tegal

Ayah Dedy Yon Belum Restui Anaknya Maju Lagi Jadi Wali Kota Tegal

31 Januari 2023
Piala Dunia 2022, Sukses Diplomasi Islam dan Ekonomi 

Pilih sebagai Wali Kota atau Penyanyi Dangdut?

7 Januari 2023

Wali Kota Tegal diberi waktu 14 hari untuk menanggapi, apakah akan mengajukan kasasi atau menerima dan menjalankan putusan tersebut. Tapi, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Siti Mashita belum juga melaksanakan ketentuan itu. Hingga pada akhirnya, status hukum kasus ini menjadi incraht. Meski sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Mashita hingga saat ini belum juga mengembalikan jabatan para PNS.

“Sampai sekarang, belum ada upaya Wali Kota Tegal mengembalikan jabatan kami,” kata Khaerul Huda, salah seorang PNS yang di-nonjob-kan, sebagaimana ditulis oleh Tempo.co, Selasa, 6 September 2016.

Khaerul sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kemudian di-nonjob-kan dan menjadi anggota staf di Dinas Pekerjaan Umum. Khaerul pun heran, kenapa Siti Mashita tidak segera merehabilitasi status PNS dia dan kawan-kawan. “Seharusnya, kalau sudah incraht, Wali Kota harus melaksanakan putusan,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Siti enggan menanggapi, saat dihubungi, yang bersangkutan tidak merespons. Namun, menurut Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Pemerintah Kota Tegal Mujiharti, Siti akan melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni peninjauan kembali (PK). “Sebagaimana yang disampaikan ke DPRD Kota Tegal pada Senin, 5 September 2016, Wali Kota akan mengajukan PK,” tutur Mujiharti.

Saat ditanya, kenapa Pemkot langsung mengajukan PK dan tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Mujiharti tidak menjawabnya. “Kami tidak ingin terlalu jauh dulu mengomentari masalah ini. Yang jelas, seperti apa yang disampaikan Wali Kota kemarin di DPRD,” katanya.

Sumber: Tempo.co

Tags: Gugatan PNS TegalSiti Mashita SoeparnoWali Kota TegalWali Kota Tegal Kalah Gugatan
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menu Favorit Buka Puasa di Slawi, Gorengan dan Es Buah Masih Mendominasi
Daerah

Menu Favorit Buka Puasa di Slawi, Gorengan dan Es Buah Masih Mendominasi

23 Maret 2023
Dapat Penghargaan sebagai Alumni GMNI Berprestasi, Agus Riyanto: Jaga NKRI dan Pancasila
Daerah

Dapat Penghargaan sebagai Alumni GMNI Berprestasi, Agus Riyanto: Jaga NKRI dan Pancasila

22 Maret 2023
Dimosi Tidak Percaya oleh Klub Renang, Ketua PRSI Brebes Mengundurkan Diri
Berita Utama

Dimosi Tidak Percaya oleh Klub Renang, Ketua PRSI Brebes Mengundurkan Diri

22 Maret 2023
Cegah Tawuran, IKASMA Bentengi Pelajar dengan Sosialisasi Bela Negara 
Daerah

Cegah Tawuran, IKASMA Bentengi Pelajar dengan Sosialisasi Bela Negara 

22 Maret 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Rindu Alam Guci Semakin Kece, Selain Pemandian Air Panas, Ada Tempat Foto yang Indah

  • Inovatif, Petani Muda di Tegal Modifikasi Alat Siram Tanaman Otomatis yang Lebih Hemat

  • Menelisik Asal usul Desa Sitanggal, Brebes

  • Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tegal dan Brebes Kamis 23 Maret 2023

  • 9 Desa di Brebes Nunggak Pajak hingga Rp 4 Miliar, Bapenda Libatkan Jaksa untuk Penagihan

  • Intelkam Polda Jateng Temui Kelompok Pengolah Ikan Asin di Blok J Pelabuhan Tegalsari Kota Tegal

  • Yadi Rachmat Sunaryadi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Gantikan Mernawati

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.7k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In