BREBES – Seorang kakek di Kabupaten Brebes tega melakukan aksi pencabulan kepada empat anak berusia belasan tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Dialah Makmun (55). Warga RT 07 RW 06, Desa Pengempon, Kecamatan Brebes akhirnya diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Brebes.
Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian dan kemduian dibawa ke Mapolres Brebes. Diduga Makmun melakukan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di rumahnya akhir bulan September 2018.
Kasatreskrim Polres Brebes AKP Arwansya mengatakan, kronologi kejadian tersebut terungkap bermula saat keluarga keempat korban tersebut sekira pukul 09.00, Rabu (26/9) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Brebes. Awalnya, kata dia, keluarga kobran yang berinisial NNB dan tiga korban lainnya menceritakan kejadian tersebut ke orang tua masing-masing.
Dalam laporan tersebut, korban menceritakan awalnya sedang bermain di halaman pelaku bersama tiga korban lainnya. Saat itu, salah seorang korban dipanggil oleh pelaku untuk membelikan telur. Namun saat keempat korban masuk rumah pelaku, pelaku langsung mengunci pintu rumah. Dan di dalam rumah itulah, korban disuguhkan film dewasa.
“Barulah setelah nonton itulah (film dewasa) korban diajak ke kamar. Dan dalam kamar itu, satu persatu korban dicabuli oleh pelaku,” kata Arwansa.
Keempat korban tersebut yakni NNB, 13, SK, 12, SK, 12 dan WAS, 10. Setelah dicabuli, keempat korban tersebut dikasih uang Rp 20 ribu (masing-masing Rp 5 ribu) oleh pelaku. Dan pelaku mengancam akan membunuh korban jika ada yang melaporkan kejadian tersebut.
“Namun setelah didesak oleh salah satu pihk keluarga, akhirnya korban mengaku. Dan saat ini kita telah mengamankan pelaku di tahanan Mapolres Brebes,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 5 dan 82 ayat 22 UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan sebagaimana telah diubah dengan UURI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua ats UURI no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
“Dari hasil visum, korban menderit luka di bagian kemaluannya. Dan pelaku dikenakan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Makmun tak membantah jika dirinya telah melakukan tindakan pencabulan terhadap keempat anak di bawah umur. Semuanya dilakuan dengan waktu bersamaan antara korban satu dengan yang lain dan dilakukan di dalam rumahnya sendiri.
“Jadi awalnya mereka (anak-anak) itu diajak nonton film dulu (film dewasa). Terus saya ajak ke kamar dan lakukan pencabulan secara bergantian di dalam kamar,” kata Mbah Makmun. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post