Suguhi Film Dewasa, Kakek Cabuli 4 Anak Tetangga secara Bergiliran – Panturapost.com
Sabtu, Januari 28, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Suguhi Film Dewasa, Kakek Cabuli 4 Anak Tetangga secara Bergiliran

Fajar Eko Nugroho by Fajar Eko Nugroho
1 Oktober 2018
2 min read
0
Suguhi Film Dewasa, Kakek Cabuli 4 Anak Tetangga secara Bergiliran

Kakek yang melakukan pencabulan terhadap 4 anak tetangganya tengah diinterogasi petugas. (foto: fajar eko nugroho)

Share on FacebookShare on Twitter

BREBES – Seorang kakek di Kabupaten Brebes tega melakukan aksi pencabulan kepada empat anak berusia belasan tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Dialah Makmun (55). Warga RT 07 RW 06, Desa Pengempon, Kecamatan Brebes akhirnya diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Brebes.

Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian dan kemduian dibawa ke Mapolres Brebes. Diduga Makmun melakukan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di rumahnya akhir bulan September 2018.

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Arwansya mengatakan, kronologi kejadian tersebut terungkap bermula saat keluarga keempat korban tersebut sekira pukul 09.00, Rabu (26/9) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Brebes. Awalnya, kata dia, keluarga kobran yang berinisial NNB dan tiga korban lainnya menceritakan kejadian tersebut ke orang tua masing-masing.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan tersebut, korban menceritakan awalnya sedang bermain di halaman pelaku bersama tiga korban lainnya. Saat itu, salah seorang korban dipanggil oleh pelaku untuk membelikan telur. Namun saat keempat korban masuk rumah pelaku, pelaku langsung mengunci pintu rumah. Dan di dalam rumah itulah, korban disuguhkan film dewasa.

Baca Juga

Bulan Dana PMI 2022 di Kabupaten Tegal Peroleh Rp 2,23 M dari Target Rp 2 M

Bulan Dana PMI 2022 di Kabupaten Tegal Peroleh Rp 2,23 M dari Target Rp 2 M

27 Januari 2023
Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan, Warga Taman Diringkus Polres Pemalang

Kolu-koluné, Bapa-bapa nang Pemalang Metengi Anak Kandungé Dhéwék Nganti Lairan

27 Januari 2023

“Barulah setelah nonton itulah (film dewasa) korban diajak ke kamar. Dan dalam kamar itu, satu persatu korban dicabuli oleh pelaku,” kata Arwansa.

Keempat korban tersebut yakni NNB, 13, SK, 12, SK, 12 dan WAS, 10. Setelah dicabuli, keempat korban tersebut dikasih uang Rp 20 ribu (masing-masing Rp 5 ribu) oleh pelaku. Dan pelaku mengancam akan membunuh korban jika ada yang melaporkan kejadian tersebut.

“Namun setelah didesak oleh salah satu pihk keluarga, akhirnya korban mengaku. Dan saat ini kita telah mengamankan pelaku di tahanan Mapolres Brebes,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 5 dan 82 ayat 22 UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan sebagaimana telah diubah dengan UURI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua ats UURI no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

“Dari hasil visum, korban menderit luka di bagian kemaluannya. Dan pelaku dikenakan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Makmun tak membantah jika dirinya telah melakukan tindakan pencabulan terhadap keempat anak di bawah umur. Semuanya dilakuan dengan waktu bersamaan antara korban satu dengan yang lain dan dilakukan di dalam rumahnya sendiri.

“Jadi awalnya mereka (anak-anak) itu diajak nonton film dulu (film dewasa). Terus saya ajak ke kamar dan lakukan pencabulan secara bergantian di dalam kamar,” kata Mbah Makmun. (*)

 

ADVERTISEMENT

Editor : Muhammad Abduh

 

Share258TweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pulang ke Brebes Sejak Pandemi COVID-19, Pria asal Jepara ini Buka Usaha Kerajinan Kayu
Brebes

Pulang ke Brebes Sejak Pandemi COVID-19, Pria asal Jepara ini Buka Usaha Kerajinan Kayu

27 Januari 2023
RSUD Kardinah Kota Tegal Raih Akreditasi Paripurna
Kota Tegal

RSUD Kardinah Kota Tegal Raih Akreditasi Paripurna

27 Januari 2023
Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 
Brebes

Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 

27 Januari 2023
Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar
Brebes corner

Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

27 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Sempat Buron, Oknum Wartawan Brebes Tersangka Kasus Pemerasan Terkait Perkosaan Ditangkap di Jakarta

  • Polisi Kejar 2 Oknum LSM Terduga Pelaku Pemerasan Terkait Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes 

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Polisi Ungkap Nama LSM Tersangka Pemerasan dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In