Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka layanan bagi masyarakat yang ingin pindah memilih pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024.
Layanan pindah memilih ini dibuka sampai dengan 15 Januari 2024 atau H-30 pemungutan suara. Selain itu, ada regulasi yang membolehkan pemilih memproses pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum hari H pemilihan.
Adapun yang dimaksud dengan pindah memilih adalah mekanisme bagi mereka (pemilih) yang karena keadaan tertentu tidak bisa mencoblos di TPS asal atau sesuai dengan yang terdaftar di dalam DPT yaitu di alamat yang tercantum Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah mengurus pindah memilih, pemilih tersebut akan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Syarat Pindah Memilih
Terkait pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ini 9 syarat dan ketentuan bagi mereka yang ingin mengajukan pindah memilih:
Syarat Pindah Memilih Maksimal H-30 Sebelum Pemungutan Suara
- Bertugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di RS (termasuk keluarga yang mendampingi)
- Sedang menempuh pendidikan menengah maupun perguruan tinggi
- Bekerja di luar domisili
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Tertimpa bencana
- Menjadi tahanan rutan atau lapas
- Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Pindah domisili.
Syarat Pindah Memilih Maksimal H-7 Sebelum Pemungutan Suara
- Bertugas di tempat lain
- Menjalani rawat inap atau sakit
- Menjadi tahanan rutan atau lapas
- Tertimpa bencana.
Dokumen Pendukung yang Perlu Disiapkan (sesuai urutan syarat pindah memilih H-30 sebelum pemungutan suara).
- Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah
- Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping
- Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah
- Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
- Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah
- Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan media massa
- Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan
- Surat keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi dan cap basah
- Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
Tata Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024
Bagi mereka yang hendak pindah memilih, berikut ini mekanismenya:
- Pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Pemilih membawa syarat dokumen pindah memilih
- Pemilih memberikan nomor Whatsapp dan Email yang aktif
- Pemilih akan menerima formulir model A pindah memilih beserta token pembatalan DPTb melalui Email
- Pemilih juga akan mendapatkan hardcopy formulir model A pindah memilih yang telah ditandatangani dan diberi stempel basah oleh petugas
- Formulir model A pindah memilih dibawa pada saat hari H pemungutan suara.
Discussion about this post