Syarat, Ketentuan, dan Cara Mengurus Pindah Memilih di Pemilu 2024 - Panturapost.com
Jumat, September 22, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Info Pemilu

Syarat, Ketentuan, dan Cara Mengurus Pindah Memilih di Pemilu 2024

Pindah memilih adalah mekanisme bagi mereka (pemilih) yang karena keadaan tertentu tidak bisa mencoblos di TPS asal .

Satria S Pamungkas by Satria S Pamungkas
14 September 2023
2 min read
0
Syarat, Ketentuan, dan Cara Mengurus Pindah Memilih di Pemilu 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka layanan bagi masyarakat yang ingin pindah memilih pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024.

Layanan pindah memilih ini dibuka sampai dengan 15 Januari 2024 atau H-30 pemungutan suara. Selain itu, ada regulasi yang membolehkan pemilih memproses pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum hari H pemilihan.

Adapun yang dimaksud dengan pindah memilih adalah mekanisme bagi mereka (pemilih) yang karena keadaan tertentu tidak bisa mencoblos di TPS asal atau sesuai dengan yang terdaftar di dalam DPT yaitu di alamat yang tercantum Kartu Tanda Penduduk (KTP).

ADVERTISEMENT

Setelah mengurus pindah memilih, pemilih tersebut akan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga

Ribuan Orang Ikuti Kirab Pemilu 2024 di Brebes, KPU Targetkan Partisipasi Pemilih 77 Persen

Ribuan Orang Ikuti Kirab Pemilu 2024 di Brebes, KPU Targetkan Partisipasi Pemilih 77 Persen

16 September 2023
Kembali Dibuka di Era New Normal, Layanan Publik di Mapolres Tegal Kota Diserbu Warga

Syarat dan Cara Pembuatan SKCK di Polres Tegal, Bisa untuk Keperluan Seleksi CPNS 2023

16 September 2023

Syarat Pindah Memilih

Terkait pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ini 9 syarat dan ketentuan bagi mereka yang ingin mengajukan pindah memilih:

ADVERTISEMENT

Syarat Pindah Memilih Maksimal H-30 Sebelum Pemungutan Suara

  1. Bertugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di RS (termasuk keluarga yang mendampingi)
  3. Sedang menempuh pendidikan menengah maupun perguruan tinggi
  4. Bekerja di luar domisili
  5. Menjalani rehabilitasi narkoba
  6. Tertimpa bencana
  7. Menjadi tahanan rutan atau lapas
  8. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
  9. Pindah domisili.

Syarat Pindah Memilih Maksimal H-7 Sebelum Pemungutan Suara

  1. Bertugas di tempat lain
  2. Menjalani rawat inap atau sakit
  3. Menjadi tahanan rutan atau lapas
  4. Tertimpa bencana.

Dokumen Pendukung yang Perlu Disiapkan (sesuai urutan syarat pindah memilih H-30 sebelum pemungutan suara).

  1. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah
  2. Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping
  3. Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah
  4. Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
  5. Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah
  6. Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan media massa
  7. Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan
  8. Surat keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi dan cap basah
  9. Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

Tata Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024

Bagi mereka yang hendak pindah memilih, berikut ini mekanismenya:

  1. Pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Pemilih membawa syarat dokumen pindah memilih
  3. Pemilih memberikan nomor Whatsapp dan Email yang aktif
  4. Pemilih akan menerima formulir model A pindah memilih beserta token pembatalan DPTb melalui Email
  5. Pemilih juga akan mendapatkan hardcopy formulir model A pindah memilih yang telah ditandatangani dan diberi stempel basah oleh petugas
  6. Formulir model A pindah memilih dibawa pada saat hari H pemungutan suara.
Tags: Info pentingKPUPemilu 2024Pilpres 2024Pindah MemilihPolitik
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jangan Sampai Salah Coblos, Ini 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024
Info Pemilu

Jangan Sampai Salah Coblos, Ini 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024

11 September 2023
ICW Temukan 15 Mantan Napi Korupsi Nyaleg di Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Info Pemilu

ICW Temukan 15 Mantan Napi Korupsi Nyaleg di Pemilu 2024, Ini Daftarnya

27 Agustus 2023
Daftar Caleg Sementara Sudah Diumumkan, Masyarakat Bisa Beri Tanggapan Lewat Sini
Info Pemilu

Daftar Caleg Sementara Sudah Diumumkan, Masyarakat Bisa Beri Tanggapan Lewat Sini

21 Agustus 2023
PPK Dukuhwaru Gelar Bimtek Sidalih dan Sosialisasi Siparmas
Info Pemilu

PPK Dukuhwaru Gelar Bimtek Sidalih dan Sosialisasi Siparmas

15 Agustus 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

    MEDIA SOSIAL

    • 139.9k Fans
    • 169 Followers
    • 30.1k Followers
    • 57.8k Subscribers

    -- Histats.com START (aync)-->


    ADVERTISEMENT
    PanturaPost.com

    2020 © PT Pantura Siber Media

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Verifikasi Dewan Pers
    • Karir

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Daerah
      • Brebes
      • Kota Tegal
      • Tegal
      • Pemalang
      • Kajen
      • Pekalongan
      • Batang
    • Kolom
      • Catatan Pekan Ini
      • Opini
      • Moci
      • Kolom Kolam
      • Sejarah
    • Jateng
    • Wisata
    • Olahraga
    • Video
    • Ngapak
    • Kuliner
      • Resep
    • Inspire Slawi
    • Advertorial
    • Kamus

    2020 © PT Pantura Siber Media

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In