BREBES, Panturapost.com – Seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Brebes akhirnya ditangkap polisi. Tahanan asal Desa Pagejugan, Brebes bernama Dedy ini ditangkap setelah dua bulan berkeliaran menghirup udara bebas.
Penangkapan terdakwa kasus pencurian laptop ini dilakukan di Kota Tangerang Banten pada 16 Agustus 2017. Menurut Kepala Kejaksaan Brebes, Transiswa Adhi, dia ditangkap polisi saat sedang berjualan jamu di kota tersebut.
“Kami sudah pantau keberadaan dia (tahanan kabur). Kami lalu berkoordiansi dengan kepolisian Brebes dan Tangerang,” kata Adhi, saat ditemui, Jumat, 18 Agustus 2017.
Saat ditangkap, menurut Adhi, tahanan tersebut berusaha kabur da melawan. Akhirnya, polisi terpaksa menembakkan peluru ke kaki kirinya. Setelah ditangkap, terdakwa kemudian langsung dibawa oleh tim Kejaksaan dan Kepolisian ke Brebes.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tahanan Lapas Brebes Kabur!
Seperti diketahui, tahanan yang juga seorang residivis kasus pencurian ini kabur pada 14 Juni 2017. Saat itu, dia baru selesai mengikuti persidangan di PN Brebes. Dia melarikan diri sekitar pukul 12.30 WIB saat baru turun dari mobil tahanan di depan Lapas kelas II Brebes.
Dedy mengaku terpaksa kabur karena memiliki banyak masalah di dalam lapas. Saat dalam pelarian, dia mengaku hidupnya tidak tenang. Dia pun mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Jika menurut pasal 363 ayat 1 dan 4, dia teracam 7 tahun kurungan penjara. Namun, karena melarikan diri, dia terancam mendapatkan hukuman lebih berat. “Karena kabur, bisa jadi ada pertimbangan hakim untuk menghukum terdakwa, mungkin ada hal-hal yang memberatkan,” jelas Transiswa. (Rhn)
Discussion about this post