TEGAL – Sepanjang 2018 kejahatan di jalanan mendominasi dalam kasus pungutan liar (pungli) di Kota Tegal yang ditindak oleh Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Kota Tegal.
“Kasus pungli paling banyak dilakukan dengan modus di jalanan. Misalnya juru parkir liar, memalak pengendara, menjual minuman dan dengan memaksa,” kata Wakapolres Tegal Kota, Kompol Pri Haryadi selaku Ketua Harian Pelaksana Tugas Satgas Saber Pungli UPP Kota Tegal, Senin, 17 Desember 2018.
Kurun 2018 ini, Satgas Saber pungli Kota Tegal bersama pihak lain, total telah melakukan penindakan sebanyak 10 kasus. “Tim juga berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tiga wartawan abal-abal yang mengaku tim saber pungli pusat,” katanya.
Hary mengaku hasil yang telah dicapai selama kurun waktu 2 tahun terakhir ini termasuk belum optimal. “Untuk tahun ini yang proses penyidikan terkait OTT yang mengaku tim saber pungli pusat dan pungli di jalanan, seperti parkir dan tukang palak di jalanan,” jelasnya.
Namun dengan kerjasama, sinergitas dan informasi masing-masing kelompok kerja, pihaknya optimis mampu lebih menyentuh terkait adanya keluhan-keluhan pungutan di pelayanan publik.
Sementara, terkait pelayanan informasi dan pengaduan dari masyarakat. Sosialisasi pemasangan spanduk-spanduk imbauan, serta call center dan website yang dapat diakses masyarakat juga disiapkan. “Dari beberapa pengaduan dan keluhan dari masyarakat yang masuk, sudah kami langsung tindak lanjuti,” imbuhnya. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post