Tahun 2021, Sistem Kelas Peserta BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Diganti Kelas Standar – Panturapost.com
Sabtu, Januari 28, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tahun 2021, Sistem Kelas Peserta BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Diganti Kelas Standar

Perubahan sistem ini akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2022.

Panji Bachtiar by Panji Bachtiar
19 September 2020
1 min read
0
Iuran Naik, Ganjar Minta Manajemen BPJS Diperbaiki Total

BPJS Kesehatan Tegal. (Foto: Irsyam Faiz)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan mengubah sistem tiga kelas peserta BPJS menjadi satu standar yang sama pada awal 2021. Perubahan sistem ini akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2022.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi menjelaskan, kelas standar akan menggantikan sistem kelas mandiri I, II, dan III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Awal 2021 sampai akhir 2022 paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar ini bisa kami terapkan bertahap. Tentunya kami harapkan seperti itu,” ujar Oscar dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (18/9).

ADVERTISEMENT

Oscar menjelaskan, terkait aturan kelas standar ini sedang dirumuskan oleh Kementerian Kesehatan. Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN. Jadi kemungkinan besar, nantinya tidak ada lagi perbedaan layanan berdasarkan kategori kamar rawat inap hingga iuran yang bayarkan.

Baca Juga

Mung Nidokna NIK, Wong Brebes Saiki Wis Bisa Nganggo BPJS Kesehatan

Mung Nidokna NIK, Wong Brebes Saiki Wis Bisa Nganggo BPJS Kesehatan

16 Januari 2023
Cukup Tunjukkan NIK, Warga Brebes Sudah Bisa Nikmati Layanan BPJS Kesehatan

Cukup Tunjukkan NIK, Warga Brebes Sudah Bisa Nikmati Layanan BPJS Kesehatan

13 Januari 2023

Saat ini sejumlah persiapan lainnya juga sudah dilakukan, sambil menunggu aturan rinci. Mulai dari persiapan ketersediaan tempat tidur di RS, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar oleh RS, sumber daya manusia medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di RS.

Ketentuan mengenai kelas standar tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Pada Pasal 54 A berbunyi untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.

Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Termasuk juga antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.

ADVERTISEMENT

 

Sumber: CNNIndonesia.com

 

Tags: BPJS KesehatanCnn Indonesianasionalnews
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar
Brebes corner

Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

27 Januari 2023
Pemain Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Pindah ke Jeonnam Dragons
Olahraga

Pemain Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Pindah ke Jeonnam Dragons

27 Januari 2023
Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar
Brebes

Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

27 Januari 2023
Dengan Tanda Tangan Elektronik, Pencari Kerja Urus Kartu Kuning di Kota Tegal Semakin Mudah
Kota Tegal

Dengan Tanda Tangan Elektronik, Pencari Kerja Urus Kartu Kuning di Kota Tegal Semakin Mudah

26 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Sempat Buron, Oknum Wartawan Brebes Tersangka Kasus Pemerasan Terkait Perkosaan Ditangkap di Jakarta

  • Polisi Kejar 2 Oknum LSM Terduga Pelaku Pemerasan Terkait Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes 

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Polisi Ungkap Nama LSM Tersangka Pemerasan dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In