JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan mengubah sistem tiga kelas peserta BPJS menjadi satu standar yang sama pada awal 2021. Perubahan sistem ini akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2022.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi menjelaskan, kelas standar akan menggantikan sistem kelas mandiri I, II, dan III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Awal 2021 sampai akhir 2022 paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar ini bisa kami terapkan bertahap. Tentunya kami harapkan seperti itu,” ujar Oscar dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (18/9).
Oscar menjelaskan, terkait aturan kelas standar ini sedang dirumuskan oleh Kementerian Kesehatan. Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN. Jadi kemungkinan besar, nantinya tidak ada lagi perbedaan layanan berdasarkan kategori kamar rawat inap hingga iuran yang bayarkan.
Saat ini sejumlah persiapan lainnya juga sudah dilakukan, sambil menunggu aturan rinci. Mulai dari persiapan ketersediaan tempat tidur di RS, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar oleh RS, sumber daya manusia medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di RS.
Ketentuan mengenai kelas standar tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Pada Pasal 54 A berbunyi untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.
Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Termasuk juga antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.
Sumber: CNNIndonesia.com
Discussion about this post