KOTA TEGAL – Sidang perdana gugatan perwakilan kelompok atau class action dari Aliansi Masyarakat Pedagang Kaki Lima (PKL) terkait proyek City Walk “Malioboro” Jalan Ahmad Yani di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal ditunda, Selasa (21/12/2021).
Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan, didampingi hakim anggota Sri Tuti Wulansari dan Sami Anggreani, memutuskan sidang ditunda lantaran ketidakhadiran salah satu pihak tergugat. Yakni dari CV Dua Perkasa Boyolali sebagai turut tergugat 2.
“Perwakilan CV Dua Perkasa Boyolali tidak hadir maka persidangan kita tunda. Dan akan kembali digelar pada 18 Januari 2022 dengan menghadirkan para pihak. Sidang selesai,” kata Hakim Endra Hermawan.
Hakim Endra menyebut pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan sidang kedua ke pihak tergugat sebagai pelaksana proyek City Walk Jalan Ahmad Yani.
Pasalnya, kata Endra, dalam surat panggilan sebelumnya melalui PN Boyolali yang diteruskan ke pihak desa setempat tidak menemukan alamat CV Dua Perkasa Boyolali.
Sementara, sidang perdana dihadiri pihak PKL sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya, Setyo Wibowo dari Posbakumadin Tegal. Sementara mewakili pihak tergugat Wali Kota Tegal dan turut tergugat 1 DPUPR, Niken Tri Haryati dari Bagian Hukum Setda Pemkot Tegal.
Kuasa hukum Pemkot, Niken mengatakan dirinya datang mewakili Wali Kota Tegal dan DPUPR, dan tidak mengetahui mengapa pihak rekanan sebagai turut tergugat tidak hadir.
“Kita memang tidak ada koordinasi dengan pihak CV, kita hanya koordinasi dengan DPUPR,” kata Niken ditemui usai sidang.
Sementara kuasa hukum penggugat, Setyo Wibowo mengungkapkan, penundaan sidang dikarenakan pihak tergugat dalam hal ini CV Duta Perkasa Boyolali untuk alamatnya belum ditemukan.
“Nanti akan dipanggil ulang, jika sampai tiga kali tidak ditemukan alamatnya, sidang akan dilanjutkan. Kalau surat panggilan dari PN. Tadi juga disampaikan Ketua Majelis mengirim surat lewat Balai Desa (alamat CV) namun tidak ditemukan (alamatnya),” kata Setyo.
Setyo mengungkapkan, gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dilayangkan oleh sedikitnya 15 PKL di Jalan Ahmad Yani yang merasa dirugikan adanya proyek “Malioboro”.
“Materi gugatan pada intinya tuntutan ganti rugi terkait relokasi PKL. Perwakilan kelompok ada 15 PKL. Gugatan perbuatan melawan hukumnya karena di antaranya terkait tidak adanya sosialisasi sebelum proyek berjalan,” kata Setyo.
Salah satu PKL yang menggugat, Theocrazy, mengatakan proyek City Walk menurutnya tidak berkeadilan dan melibas para pelaku usaha kecil.
“Kita selama ini PKL menggugat proyek City Walk karena menurut kami tidak berkeadilan bagi kami khususnya UMKM kecil. Kita selalu dipaksakan untuk menuruti kehendak Pemkot yang selalu menekan kami, salah satunya disuruh beli food truck Rp 400 juta kami tidak sanggup,” kata Theo.
Untuk itu, Theo mengatakan, melalui jalur hukum, diharapkan para PKL yang terdampak proyek City Walk bisa mendapatkan keadilan.
“Jadi perjuangan menggugat sampai selesai. Sebagai upaya mencari keadilan. Karena kita semua merasa dirugikan, maka kita menuntut keadilan,” pungkas Theo
Koordinator Aliansi Tolak Proyek City Walk Fauzan Jamal mengatakan, pihak Pemkot Tegal harus berhati-hati terkait pelaksana proyek yang tidak jelas alamatnya.
“Tadi kami mengikuti persidangan, dari Majelis Hakim sampai pengacara yang kita hadirkan menyampaikan bahwa alamat dari CV yang menggarap proyek itu tidak ada, sampai pihak desa mencari alamat juga tidak ketemu. Lah ini berarti CV ghoib itu,” kata Fauzan.
Menurut Fauzan, ketidakjelasan alamat menjadi terkendala sendiri dalam proses persidangan.
“Yang tidak hadir dari CV yang bersangkutan karena memang alamatnya tidak jelas. Bagaimana mencarinya kesulitan. Bagi Pemkot sendiri harus hati-hati karena sudah masuk ke ranah hukum jangan sampai yang menggarap proyek itu CV yang tidak jelas, apalagi alamatnya tidak jelas,” kata Fauzan.
“Karena pihak desa saja mencari alamat tidak ketemu, kan ini aneh. Jadi sementara ini mengalami kebuntuan mencari alamat yang tercantum dalam papan nama CV tersebut tidak ketemu,” pungkas Fauzan. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post