BREBES, Panturapost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes Rabu (19/7) berhasil mengamankan 46 paket Dextrometorpan siap edar dan membekuk ER (27). ER merupakan warga Kersana yang merupakan pengedar obat berbahaya jenis anti depresan itu.
Ratusan obat itu diamankan dalam bentuk kemasan siap edar dengan jumlah total 368 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan uang sejumlah 89.000 rupiah, 25 plastik klip warna putih sebagai pembungkus dan HP merk Samsung yang diduga kuat sebagai sarana transaksi dengan korbannya.
Dijelaskan oleh Kasat Narkoba AKP Eko Sugeng Purwanto, Dextrometorpan merupakan obat keras yang tidak dijual bebas. “Itu obat penenang, harus dengan resep dokter, jadi kalau dijual tanpa ijin kemungkinan untuk disalahgunakan” kata Sugeng.
Penyalahgunaan obat tersebut lanjut Sugeng bisa digunakan untuk campuran minuman keras. “Itu bisa dipastikan untuk mabuk – mabukan” jelasnya.
Pengedar yang ternyata juga merupakan residivis dalam kasus yang sama ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kersana pada Rabu malam (19/7) berdasarkan laporan warga. “Begitu ada laporan, kami langsung selidiki dan ternyata benar adanya pengedar Narkoba di wilayah itu” papar Sugeng.
Setelah terdapat kepastian akan keberadaan pelaku, unit satu Satreskrim aku yang dipimpin oleh KBO Iptu Widiarto langsung melakukan penggeledahan. Barang bukti dan pelaku diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah.
Discussion about this post