TEGAL – DPRD Kota Tegal meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal agar lebih transparan dalam penanganan COVID-19. Salah satunya, dengan membuka data kasus COVID-19 sebenar-benarnya ke publik.
“Harapan kami, Pemkot agar bisa lebih transparan. Membuka data sebenar-benarnya agar diketahui publik,” kata Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, menanggapi beredar kabar melonjaknya kasus COVID-19, Kamis (6/8/2020)
Kusnendro sendiri mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah kasus baru COVID-19 yang menimpa warga Kota Tegal. Pihaknya belum menerima data dari Dinas Kesehatan.
Meski demikian, ia mengaku sudah mengetahui ada pencatatan kasus baru COVID-19 berjumlah dua kasus yang diunggah melalui website corona.tegalkota.go.id
“Dengan adanya penambahan kasus baru seperti yang tercantum di website Dinas Kesehatan, tentu kewaspadaan kita semua harus ditingkatkan,” kata Kusnendro.
Menurutnya, bentuk kewaspadaan lain yang bisa dilakukan Pemkot Tegal adalah dengan melakukan test massal sebagai screening untuk deteksi pencegahan. “Test massal terhadap lingkungan kerja di tempat orang yang terindikasi COVID-19 agar dilakukan. Ini sebagai upaya pencegahan dan sterilisasi agar tidak meluas,” kata dia.
Menurut Kusnendro, Pemkot juga bisa melakukan isolasi wilayah di lingkungan kerja orang yang terindikasi COVID-19. “Bila memang dimungkinkan isolasi lokal misalnya di tempat yang bersangkutan itu kerja jika memang positif,” pintanya.
Kusnendro menambahkan, dengan sudah adanya penambahan kasus Covid-19, sudah tentu Kota Tegal tak lagi menyandang status zona hijau. “Kota Tegal ini bisa dikatakan sudah kembali zona kuning. Kenapa zona kuning? artinya untuk kewaspadaan jangan sampai kita semua terlena,” kata dia.
Kusnendro mengatakan, meski tak lagi bisa disebut zona hijau, bukan berarti aktivitas ekonomi turut berhenti. “Tetap masyarakat bisa bekativitas, dengan protokol kesehatan lebih ketat lagi,” kata dia.
Kusnendro juga berharap Pemkot bisa lebih tegas lagi dalam mendisiplinkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi ini.
“Mungkin bisa dijatuhi sanksi bagi yang tidak tertib untuk efek jera. Sanksinya yang humanis seperti push up atau sanksi moral lain,” pungkasnya.
Sementara itu, mengacu data di corona.tegalkota.go.id, Kamis (6/8/2020) pukul 14.00 WIB, tercatat masih ada 6 kasus positif yang menimpa warga Kota Tegal. Rinciannya 1 dirawat, 4 sembuh, dan 1 meninggal dunia. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post