TEGAL – Sembilan pejabat eks nonjob Pemkot Tegal akhirnya mengembalikan selisih Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ke kas daerah agar tak lagi terancam penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tegal Ali Mukhtar mengatakan, kesembilan pejabat sudah mengembalikan selisih TPP dengan menyetorkan ke kas daerah.
“Semua sudah mengembalikan ke kas daerah. Paling terakhir kemarin tanggal 2 September,” kata Ali Mukhtar, di Kantor Kejaksaan Negeri Tegal, Kamis (3/9/2020)
Ali Mukhtar mengemukakan, uang selisih TPP yang disetorkan sembilan pejabat eks nonjob Pemkot Tegal senilai Rp. 879.201.576.
“Sebelumnya memang ditarget maksimal 3 September harus disetorkan ke kas negara. Karena berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Ali.
Ali mengatakan, kasus tersebut bermula adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan potensi kerugian negara yang dilakukan oleh sembilan pejabat eks nonjob Pemkot Tegal.
“Di tingkat penyelidikan ditemukan kerugian negara. Maka Pak Kajari memberikan kebijakan agar dikembalikan karena itu perbuatan korupsi. Jika tidak dikembalikan, kasusnya bisa ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sembilan pejabat eks nonjob Pemkot Tegal wajib mengembalikan selisih TPP.
Kasi Intel Ali Mukhtar mengungkapkan, pihaknya memberi tenggat waktu paling lambat 3 September 2020. Ini sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani bersama awal Agustus.
Menurut Ali, ada potensi kerugian negara dari selisih TPP yang diterima 9 pejabat nonjob di tahun 2017. Pembayaran selisih TPP itu untuk tahun 2015-2017. Padahal saat itu sedang nonjob atau tidak menduduki posisi penting. 9 pejabat nonjob baru kembali menjabat di tahun 2017.
“Cairnya di tahun 2017, untuk TPP tahun 2015 sampai 2017. Padahal waktu itu mereka tidak menjabat atau hanya staf. Tidak bekerja, namun dicairkan. Kan seharusnya TPP itu beban kerja. Pak kajari mengatakan, ini sudah masuk potensi kerugian negara,” kata Ali.
Ali mengemukakan, kesembilan pejabat tersebut saat ini 6 PNS aktif, dan tiga lainnya sudah pensiun. (*)
Discussion about this post