BREBES – Tim gabungan menggelar razia masker, Jumat (21/8/2020). Tim terdiri dari anggota Polres Brebes, Kodim 0713/Brebes, Satpol PP dan tim Satgas Perecepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Brebes.
Razia tim gabungan ini diharapkan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Bawang. Dalam razia itu, puluhan personel gabungan disebar di beberapa lokasi.
Ada juga tim yang menggunakan sepeda motor. Mereka menyisir kawasan perkotaan dan kemudian melakukan razia di sejumlah pasar dan tempat umum lainnya di wilayah Kecamatan Brebes dan Kecamatan Jatibarang.
Dalam kegiatan ini, tim gabungan mengimbau masyarakat agar mengenakan masker. Tak hanya itu, mereka juga menjaring warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Iptu Triyatno mengatakan, puluhan masyarakat terjaring dalam razia mendapatkan teguran dan sanksi sosial.
“Mereka yang terjaring razia patroli gabungan ini akan didata, difoto dan langsung diberikan masker. Dan juga ada sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Di antaranya, mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya hingga push up,” kata Triyatno.
Bahkan, mereka yang tak memakai masker juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Patroli sekaligus razia masker itu, digelar rutin dalam rangka penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pencegahan COVID-19 di Kabupaten Brebes. “Sasaran razia kita mulai dari Pasar Induk Brebes – Pasar Jatibarang – Masjid Agung Jatibarang,” kata dia.
Setelah memberikan sanksi kepada para pelanggar, lanjut dia, mereka diberikan masker oleh petugas untuk keamanan diri.
Ketegasan Berupa Sanksi Sosial
Menanggapi hal itu, anggota Pansus COVID-19 DPRD Brebes, Wamadiharjo Susanto mengatakan, dalam menerapkan dan sekaligus membiasakan masyarakat Brebes untuk patuh pada protokol kesehatan memang harus ada sanksi sosial.
“Ketegasan dan efek jera memang diperlukan. Namun ada baiknya sanksi yang diberikan jangan berupa denda uang. Tetapi cukup diberikan sanksi sosial. Misalnya, jika tak pakai masker, mereka diminta menyanyi lagu wajib, hafalan Pancasila atau membersihkan jalan, tempat umum atau toilet umum saja,” kata Wamadiharjo Susanto.
Dengan adanya sanksi tegas, kata politisi PKS itu, masyarakat diharapkan lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan agar secepatnya menghentikan penyebaran virus Corona. “Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 harus tegas juga. Kita harapkan dengan begitu wabah ini cepat berakhir,” pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post