BREBES, Panturapost.com – Seorang ibu berinisial SD terpaksa harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, wanita berusia 60 tahun itu kepergok mencuri barang di salah satu minimarket di Bumiayu, Brebes.
Peristiwa ini terjadi pada Ahad, 19 November 2017. SD tidak pernah mengira perbuatannya berujung kepada Polisi. Sebab, dia hanya mengambil barang yang nilainya hanya Rp 25.000.
Barang yang diambil SD berupa bumbu-bumbu dapur. Dia mengaku bahwa tidak memliki uang sehingga kebingunan ketika hendak memasak untuk keluarganya. Karena itu, dia terpaksa mencuri.
Dia pun tidak menyadari jika tindakannya akan terendus. Toko tersebut telah terpasang CCTV sehingga semua gerak-gerik pembeli dapat terpantau dengan jelas.
Meski terbilang sedikit, namun tindakan tersebut dinilai tetap melanggar aturan. jika dibiarkan maka bisa membuka peluang untuk pelaku mengulangi tindakan tersebut.
Pihak Toko yang geram akan tindakan SD langsung melaporkannya ke Polsek Bumiayu. Dua anggota Polsek Bumiayu meluncur ke TKP untuk memintai keterangan dari Pelaku. SD yang tampak sangat ketakutan meminta maaf dan berjanji untuk mengulangi perbuatan buruknya tersebut.
“Bu, jangan diulangi lagi ya. Tindakan ini selain melanggar hukum juga melanggar aturan agama.” tegas Aiptu Budiasih, anggota Polsek Bumiayu.
Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berarti bagi SD. Ia juga berterimakasih kejadian tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. (Humas Polres Brebes/Rhn)
Discussion about this post