BREBES – DPRD Brebes menggelar rapat paripurna terkait Raperda Inisiatif tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (17/11/2020) di ruang rapat paripurna gedung dewan setempat.
Ketua Komisi I DPRD Brebes Sukirso Handan mengatakan, raperda inisiatif tentang BPD mendesak diberlakukan lantaran Perda yang sudah ada dinilai sudah tak sesuai peraturan menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Ada beberapa pokok pikiran terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Raperda BPD ini. Karena, Perda yang ada sebelumnya, ada kelemahan. Termasuk Perda masih tergabung dalam Perda Pemerintahan Desa,” kata Sukirso Handan.
Untuk itu, pihak DPRD melalui Komisi I mengeluarkan Perda Inisiasi terkait BPD. Diharapkan, dengan Raperda BPD yang masih terus dilakukan pembahasan sebelum ditetapkan, BPD dapat berdiri sendiri dan mandiri. Apalagi, lanjut dia, selama ini hak-hak yang menjadi kewenangan BPD belum sesuai Permendagri No 110 Tahun 2016.
“Hak-hak BPD yang dimaksud belum terakomodir, seperti aspirasi dan tunjangan. Karena diharapkan kinerja BPD dan Pemdes bisa seimbang dan berjalan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut Anggota Fraksi PKS DPRD Brebes, Wamadiharjo Susanto mendukung langkah Komisi I menuntaskan inisiatif Raperda BPD. Ia menyebut, Raperda yang sedang dalam pembahasan sudah sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
“Dalam pemerintahan di desa, lembaga BPD perannya sangat penting. Kami berharap jika sudah menjadi Perda, kapasitas ataupun kinerjanya ataupun pemerintah desa semakin memberikan pelayanan ke masyarakat yang berkualitas,” kata Wamadiharjo Susanto. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post