Tanam Investasi di Brebes Kini Tak Perlu Urus Izin Gangguan – Panturapost.com
Jumat, Maret 24, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah Brebes

Tanam Investasi di Brebes Kini Tak Perlu Urus Izin Gangguan

Raihan Fikri by Raihan Fikri
16 November 2017
1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

BREBES, Panturapost.com –  Bupati Brebes Idza Priyanti menghapus persyaratan izin gangguan atau HO (Hinder Ordonnantie), sebagai pra syarat usaha. Penghapusan HO ini diberlakukan mulai November 2017.

Penghapusan izin gangguan ini sesuai Surat Edaran Bupati nomor 510.4/04588/2017 tertanggal 14 November 2017 tentang Penghentian Penyelenggaraan Pelayanan Izin Gangguan (HO). “Mulai November 2017, para pelaku usaha tidak perlu mengurus HO,” kata Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH disela kegiatannya, kemarin.

Menurut Idza, pencabutan aturan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) nomor 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri nomor 27 tahun 2009 yang berisi Pedoman Penetapan Izin Gangguan (HO) di daerah. “Diharapkan masyarakat yang membuka usaha di Kabupaten Brebes tidak terlalu repot mengurus dan investor pun semakin bergairah.”

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, surat Izin Gangguan dan biasa juga disebut HO adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. “Dicabutnya izin HO, semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha,” tandasnya.

Baca Juga

Dianggap Meresahkan, 10 Anggota Komunitas Vespa Gembel Diamankan Polisi di Brebes

Dianggap Meresahkan, 10 Anggota Komunitas Vespa Gembel Diamankan Polisi di Brebes

23 Februari 2023
Abdul Aris Jadi Calon Tunggal Ketua KONI Brebes Periode 2023-2027

Abdul Aris Jadi Calon Tunggal Ketua KONI Brebes Periode 2023-2027

1 Februari 2023

Idza menegaskan, dengan dicabutnya izin HO maka Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak melayani lagi izin tersebut dan tidak menarik retribusi izin HO untuk segala macam jenis usaha.

ADVERTISEMENT

Kepala DPMPTSP Ratim menambahkan, bagi pelaku usaha yang saat pendirian usahanya telah menggunakan HO untuk selanjutnya tidak perlu lagi memperbaharui izin HO nya. Dengan dicabutnya izin HO terjadi pengurangan pendapatan daerah. Meski demikian tidak mengganggu Pendapatan Asli daerah lainnya yang dikelola DPMTPSP. Karena Izin Mendirikan Bangunan masih tetap diberlakukan.

Bila ingin mendirikan bangunan, lanjut Ratim, tentu tetap harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun untuk melakukan suatu usaha sekarang tidak memerlukan izin gangguan (HO) lagi. Hanya cukup dengan mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) saja. (Rhn/Wasdiun/Humas Pemkab Brebes)

Tags: Berita BrebesBerita PanturaInvestasi di brebesinvestor brebes
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menu Favorit Buka Puasa di Slawi, Gorengan dan Es Buah Masih Mendominasi
Daerah

Menu Favorit Buka Puasa di Slawi, Gorengan dan Es Buah Masih Mendominasi

23 Maret 2023
Dapat Penghargaan sebagai Alumni GMNI Berprestasi, Agus Riyanto: Jaga NKRI dan Pancasila
Daerah

Dapat Penghargaan sebagai Alumni GMNI Berprestasi, Agus Riyanto: Jaga NKRI dan Pancasila

22 Maret 2023
Dimosi Tidak Percaya oleh Klub Renang, Ketua PRSI Brebes Mengundurkan Diri
Berita Utama

Dimosi Tidak Percaya oleh Klub Renang, Ketua PRSI Brebes Mengundurkan Diri

22 Maret 2023
Cegah Tawuran, IKASMA Bentengi Pelajar dengan Sosialisasi Bela Negara 
Daerah

Cegah Tawuran, IKASMA Bentengi Pelajar dengan Sosialisasi Bela Negara 

22 Maret 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Rindu Alam Guci Semakin Kece, Selain Pemandian Air Panas, Ada Tempat Foto yang Indah

  • Inovatif, Petani Muda di Tegal Modifikasi Alat Siram Tanaman Otomatis yang Lebih Hemat

  • Menelisik Asal usul Desa Sitanggal, Brebes

  • Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tegal dan Brebes Kamis 23 Maret 2023

  • 9 Desa di Brebes Nunggak Pajak hingga Rp 4 Miliar, Bapenda Libatkan Jaksa untuk Penagihan

  • Intelkam Polda Jateng Temui Kelompok Pengolah Ikan Asin di Blok J Pelabuhan Tegalsari Kota Tegal

  • Yadi Rachmat Sunaryadi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Gantikan Mernawati

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.7k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In