BREBES, Panturapost.com – Bupati Brebes Idza Priyanti menghapus persyaratan izin gangguan atau HO (Hinder Ordonnantie), sebagai pra syarat usaha. Penghapusan HO ini diberlakukan mulai November 2017.
Penghapusan izin gangguan ini sesuai Surat Edaran Bupati nomor 510.4/04588/2017 tertanggal 14 November 2017 tentang Penghentian Penyelenggaraan Pelayanan Izin Gangguan (HO). “Mulai November 2017, para pelaku usaha tidak perlu mengurus HO,” kata Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH disela kegiatannya, kemarin.
Menurut Idza, pencabutan aturan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) nomor 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri nomor 27 tahun 2009 yang berisi Pedoman Penetapan Izin Gangguan (HO) di daerah. “Diharapkan masyarakat yang membuka usaha di Kabupaten Brebes tidak terlalu repot mengurus dan investor pun semakin bergairah.”
Dia menjelaskan, surat Izin Gangguan dan biasa juga disebut HO adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. “Dicabutnya izin HO, semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha,” tandasnya.
Idza menegaskan, dengan dicabutnya izin HO maka Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak melayani lagi izin tersebut dan tidak menarik retribusi izin HO untuk segala macam jenis usaha.
Kepala DPMPTSP Ratim menambahkan, bagi pelaku usaha yang saat pendirian usahanya telah menggunakan HO untuk selanjutnya tidak perlu lagi memperbaharui izin HO nya. Dengan dicabutnya izin HO terjadi pengurangan pendapatan daerah. Meski demikian tidak mengganggu Pendapatan Asli daerah lainnya yang dikelola DPMTPSP. Karena Izin Mendirikan Bangunan masih tetap diberlakukan.
Bila ingin mendirikan bangunan, lanjut Ratim, tentu tetap harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun untuk melakukan suatu usaha sekarang tidak memerlukan izin gangguan (HO) lagi. Hanya cukup dengan mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) saja. (Rhn/Wasdiun/Humas Pemkab Brebes)
Discussion about this post