TEGAL – Bupati Tegal, Umi Azizah menandatangani tuntutan mahasiswa yang menolak undang-undang Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). Penandatangan itu dilakukan usai Umi menemui massa yang berunjukrasa di depan Kantor Pemkab Tegal.
Penandatanganan petisi dilakukan di atas kertas bermeterai Rp 6.000 dan disaksikan oleh puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP). Aksi unjuk rasa sendiri mendapat pengawalan ketat dari Polres Tegal dan dihadiri Kapolres AKBP Muhammad Iqbal Simatupang.
Dalam kesempatan itu, Umi merespons apa yang menjadi masukan mahasiswa. Dia berjanji akan memberikan ruang aspirasi bagi masyarakat.
“Kami sebagai pemerintah mendorong upaya mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi secara konstitusional dengan memberikan ruang aspirasi,” katanya.
Umi berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Pemerintah Pusat. Umi juga menyampaikan saat ini DPRD Kabupaten Tegal tidak bisa hadir untuk menemui massa karena sedang ada kegiatan di luar kota.
“Untuk DPRD saat ini ada kegiatan di luar kota. Mereka akan memberikan waktu besok siang jika para mahasiswa mengendaki,” ujarnya.
Koordinator aksi, Ketua PMII Kabupaten Tegal, Aji Fadil Hidayatulloh menilai UU Cipta Kerja tidak partisipatif dan eksklusif. DPR dan pemerintah dalam masa pendemi Covid-19 membuat regulasi yang menyengsarakan buruh dan rakyat. Tapi, justru menguntungkan pengusaha dan investor.
“Ini jelas Pemerintah dan DPR tidak pro rakyat, terutama buruh. Karena banyak aturan yang merugikan buruh,” katanya.
Massa juga mengaku kecewa dengan DPR dan Pemerintah yang telah mengkapitalisasi sektor pendidikan, dengan memasukkan aturan sektor perizinan pendidikan melalui perizinan berusaha dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
“Coba kita lihat, pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan dengan cara kucing-kucingan dengan rakyat. Jelas disahkannya UU Cipta Kerja mencerminkan pemerintah yang tidak baik,” pungkasnya. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post