BREBES – Sekitar seratus hektar (ha) lebih lahan pertanian di Desa Klampok Kecamatan Wanasari dan Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba terdampak pembangunan pabrik yang masuk wilayah Desa Bangsri. Pasalnya, saluran irigasi yang mengairi ratusan hetar sawah milik petani tersebut sudah diratakan untuk pembangunan pabrik.
Hal ini terungkap saat anggota Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Trisno Warsumdemah melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama perwakilan petani setempat, Senin 8 Oktober 2018 kemarin.
“Beberapa hari belakangan ini, kami menerima keluhan dari para petani di Desa Klampok. Sawah mereka terdampak oleh pembangunan pabrik itu. Hari ini kami bersama perwakilan para petani langsung mendatangi lokasi. Dan betul keluhan mereka kalau irigasi itu ditutup sangat berdampak pada sawah mereka,” ucap Trisno di lokasi sidak, di Jalan Pantura Desa Bangsri RT 01 RW 01.
Ironisnya, terkait pengurukan saluran irigasi itu tidak sepengetahuan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Tata Ruang (DPSDA-TR) Kabupaten Brebes.
Trisno, kata dia, juga mengonfirmasi pihak DPSDA-TR, pengurukan saluran irigasi tersier itu tidak melalui prosedur dan tanpa kesepakatan dengan para petani yang terdampak. “Tadi kami coba konfirmasi ke pihak pengairan (DPSDA-TR) dan justru mereka tidak tahu menahu soal ini. Pembangunan ini banyak sekali pelanggaran. Selain secara sepihak meratakan saluran irigasi, perizinannya juga belum beres. Baru ada izin prinsip, tapi sudah membuat tembok keliling. Harusnya sudah ada IMB dulu,” kata dia dalam sidak yang juga diikuti sejumlah mahasiswa.
Ia pun mengaku kecewa, jika Pemkab Brebes hanya menjadi bancakan para pemodal. Pasalnya, setelah tim yustisi yang terdiri dari Komisi II DPRD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, SATPOL-PP, TNI-Polri dan unsur lainnya melakukan operasi Penegakan Peraturan Daerah, ditemukan banyak pembangunan pabrik yang bermasalah terkait dengan perizinan.
“Jadi pandangan kami, kalau Brebes itu sangat lemah dalam upaya penegakan Perda. Banyak pabrik-pabrik yang perizinannya belum beres tapi dibiarkan. Pelanggaran RTRW juga gampang dilakukan di mana pabrik-pabrik itu dibangun tak melebihi 400 meter panjangnya dari jalan Pantura. Padahal revisi Perda yang menyatakan diperbolehkan membangun sepanjang 800 meter itu belum jadi,” beber dia.
Sementara itu, seorang perwakilan petani asal Desa Klampok Kecamatan Wanasari, Tarmudi (40) mengatakan, jika irigasi yang merupakan tanah negara itu tak dikembalikan, maka lebih dari 100 hektar sawah petani terancam banjir pada musim hujan. Pasalnya, di areal itu tidak ada saluran pembuangan. Sawah milik petani di Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba pun demikian.
“Lebih dari 100 hektar sawah milik petani pasti akan terdampak kalau musim hujan. Oleh karena itu kami minta Pemkab Brebes bertanggung jawab dengan menghentikan aktivitas penambangan pabrik. Urus dulu semua perizinannya, dan yang paling penting, kembalikan saluran irigasi para petani disini,” kata Tarmudi. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post