Terlibat Kampanye, Kades Divonis 3 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan – Panturapost.com
Senin, Januari 30, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terlibat Kampanye, Kades Divonis 3 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan

Muhammad Abduh by Muhammad Abduh
29 Januari 2019
2 min read
0
Terlibat Kampanye, Kades Divonis 3 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan
Share on FacebookShare on Twitter

TEGAL – Pengadilan Negeri (PN) Slawi memvonis bersalah terhadap Kepala Desa Harjosari Kidul Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal,  Sunitah binti Rahmat dalam perkara pidana pemilu. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang Selasa, 29 Januari 2019 pukul 09.50 -10.30 WIB di ruang sidang I Pengadilan Negeri Slawi.

Majelis Hakim memvonis berupa pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terungkap dalam persidangan, kepala desa tersebut menghadiri undangan salah seorang calon anggota legislatif (Caleg). Tak hanya hadir, dia turut memberi sambutan, sehingga memenuhi unsur merugikan caleg lain dalam ajang Pileg 2019. Kepala desa tersebut dijerat dengan pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dihukum 3 bulan kurungan dan  denda Rp 3 juta subsider 1 minggu kurungan. Sidang dipimpin oleh hakim Ketua R. Eka P Cahyo  dengan hakim anggota Ranum Fatimah  dan  Eva Khoerizqiah. Adapun jaksa penuntut umum adalah Ni Luh Made A dan Aris Sugiarto.

Baca Juga

HUT ke-42 Satpam, Kapolres Brebes: Dukung Terus Tugas Polri

HUT ke-42 Satpam, Kapolres Brebes: Dukung Terus Tugas Polri

30 Januari 2023
Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Diringkus Usai 3 Kali Beraksi di Pemalang

Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Diringkus Usai 3 Kali Beraksi di Pemalang

30 Januari 2023

Atas putusan hakim tersebut, jaksa dan terdakwa menyatakan sikap: masih pikir-pikir.

Komisi Yudisial Perwakilan Jawa Tengah ikut melakukan pemantauan terhadap proses persidangan kasus dugaan pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal, Selasa (28 Januari 2019).

Asisten Penghubung KY Jawa Tengah, Muhammaf Farhan menyatakan, salah satu program prioritas Komisi Yudisial adalah terkait pemantauan perkara tindak pemilu di pengadilan.

ADVERTISEMENT

Untuk ikut mensukseskan pesta demokrasi yang bersih dan bermartabat. Proses persidangan di Pengadilan Tegal menyidangkan seorang kepala desa yang terlibat dalam kampanye. Kepala desa tersebut menghadiri undangan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) yang dulu sempat menjadi rival di ajang pilkades serentak.

Dia tidak hanya hadir, tapi turut memberi sambutan, sehingga memenuhi unsur merugikan caleg lain dalam ajang pileg 2019. Dalam BAP, tersangka dijerat dengan pasal 490 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Atas vonis tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Ikbal Faizal menegaskan,  ke depan untuk kepala desa,  perangkat desa,  ASN, anggota BPD untuk jangan terlibat dalam kampanye. (*)

 

Reporter : Bentar

Editor      : Muhammad Abduh

Share166TweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

HUT ke-42 Satpam, Kapolres Brebes: Dukung Terus Tugas Polri
Polres Brebes

HUT ke-42 Satpam, Kapolres Brebes: Dukung Terus Tugas Polri

30 Januari 2023
Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Diringkus Usai 3 Kali Beraksi di Pemalang
Pemalang

Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Diringkus Usai 3 Kali Beraksi di Pemalang

30 Januari 2023
Jasad Wanita Muda Penuh Luka Ditemukan di Sungai Brebes, Identitas Masih Misteri 
Brebes

Jasad Wanita Muda Penuh Luka Ditemukan di Sungai Brebes, Identitas Masih Misteri 

30 Januari 2023
Dari Eropa, Egy Maulana Vikri Kini Resmi Gabung Klub Promosi Dewa United FC
Olahraga

Dari Eropa, Egy Maulana Vikri Kini Resmi Gabung Klub Promosi Dewa United FC

30 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Sempat Buron, Oknum Wartawan Brebes Tersangka Kasus Pemerasan Terkait Perkosaan Ditangkap di Jakarta

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In