TEGAL – Pengadilan Negeri (PN) Slawi memvonis bersalah terhadap Kepala Desa Harjosari Kidul Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Sunitah binti Rahmat dalam perkara pidana pemilu. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang Selasa, 29 Januari 2019 pukul 09.50 -10.30 WIB di ruang sidang I Pengadilan Negeri Slawi.
Majelis Hakim memvonis berupa pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan.
Terungkap dalam persidangan, kepala desa tersebut menghadiri undangan salah seorang calon anggota legislatif (Caleg). Tak hanya hadir, dia turut memberi sambutan, sehingga memenuhi unsur merugikan caleg lain dalam ajang Pileg 2019. Kepala desa tersebut dijerat dengan pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dihukum 3 bulan kurungan dan denda Rp 3 juta subsider 1 minggu kurungan. Sidang dipimpin oleh hakim Ketua R. Eka P Cahyo dengan hakim anggota Ranum Fatimah dan Eva Khoerizqiah. Adapun jaksa penuntut umum adalah Ni Luh Made A dan Aris Sugiarto.
Atas putusan hakim tersebut, jaksa dan terdakwa menyatakan sikap: masih pikir-pikir.
Komisi Yudisial Perwakilan Jawa Tengah ikut melakukan pemantauan terhadap proses persidangan kasus dugaan pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal, Selasa (28 Januari 2019).
Asisten Penghubung KY Jawa Tengah, Muhammaf Farhan menyatakan, salah satu program prioritas Komisi Yudisial adalah terkait pemantauan perkara tindak pemilu di pengadilan.
Untuk ikut mensukseskan pesta demokrasi yang bersih dan bermartabat. Proses persidangan di Pengadilan Tegal menyidangkan seorang kepala desa yang terlibat dalam kampanye. Kepala desa tersebut menghadiri undangan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) yang dulu sempat menjadi rival di ajang pilkades serentak.
Dia tidak hanya hadir, tapi turut memberi sambutan, sehingga memenuhi unsur merugikan caleg lain dalam ajang pileg 2019. Dalam BAP, tersangka dijerat dengan pasal 490 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Atas vonis tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Ikbal Faizal menegaskan, ke depan untuk kepala desa, perangkat desa, ASN, anggota BPD untuk jangan terlibat dalam kampanye. (*)
Reporter : Bentar
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post