TEGAL – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal pada Rabu (8/8) siang masih dipenuhi antrean pemohon pembuatan akta lahir. Berdasarkan data Disdukcapil, setiap hari ada sekitar 152 pemohon akta untuk verifikasi dan di-entry.
Ada sekitar tiga loket yang dipersiapkan oleh pihak Disdukcapil. Namun seluruhnya terlihat penuh oleh pemohon.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Salu Panggalu terlihat ikut langsung turun tangan melayani pemohon. Hal itu ia lakukan lantaran untuk mempersingkat waktu kepengurusan akta.
“Saya lakukan ini agar mempersingkat waktu. Karena lumayan lama kalau harus masuk ke ruangan saya dulu,” katanya.
Dia memperkirakan, waktu yang dapat dipersingkat antara 8 hingga 10 menit. Jarak atau interval waktu itu karena menunggu tandatangan darinya.
“Waktu berkas pemohon dari loket 4 menit. Kemudian diantar ke ruangan 4 menit. Jadi total untuk bolak-baliknya sekitar 8-10 menit per berkasnya,” jelas dia.
Jika di rata-rata, tiap hari ia dapat menandatangani 55 berkas pemohon akta. Padahal, untuk satu akta ia harus menandatangani 3 rangkap.
Target Satu Hari Jadi
Salu mengklaim, saat ini untuk proses waktu untuk verifikasi akta menargetkan satu hari langsung jadi. Artinya ada waktu yang dipersingkat untuk verifikasi dan entry data akta, dua hari lebih cepat dari sebelumnya.
“Kalau dulu proses verifikasi membutuhkan waktu tiga hari, kini targetnya satu hari jadi. Dengan catatan selama seluruh persyaratannya terpenuhi dan sah. Itu hasil (rapat) evaluasi dari kita,” terang dia.
Dia bahkan membeberkan, pada 2015, proses verifikasi mampu memakan waktu hingga lima hari.
Menurutnya, upaya ini dilakukan berdasarkan estimasi atau hitung-hitungan waktu kerja petugas. Dimana, sejak pukul 08.00-16.45, loket pemohon akta dapat menerima berkas yang akan diverifikasi sebanyak 152-175 akta pemohon.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk estimasi mencetak akta tetap ditentukan selama tiga hari.
Dia mengaku, waktu antara proses mencetak tetap lebih lama dari verifikasi atau entry data akta. Penyebabnya karena berkaitan dengan jumlah tiap anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK).
“Ada 1 KK, 7 atau 2 (aktanya) yang harus dicetak. Jadi satu harinya tidak mesti sama antara yang dicetak dengan yang di-entry,” beber Salu. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post