SLAWI – Kabupaten Tegal merupakan salah satu daerah yang tidak menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun demikian, Bupati Tegal tetap mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi atau melaksanakan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak Aman, dan Mencuci Tangan) dengan ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Hal itu ia sampaikan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan protokol kesehatan (prokes) di Alun-Alun Hanggawana Slawi, Minggu (24/1/2021). Menurutnya, kegiatan tersebut akan terus dilakukan secara berkala.
“Saya sengaja secara berkala mengecek kepatuhan kedisiplinan, entah itu para petugas dari Satpol PP, Dishub, paguyuban, petugas parkir maupun masyarakat pengunjung. Sejauhmana mereka dalam menerapkan protokol kesehatan ini,” katanya.
Meskipun Kabupaten Tegal tidak termasuk dalam daerah yang menerapkan PPKM, lanjut Umi, bukan berarti masyarakat dapat bebas berkegiatan. Masyarakat harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M secara ketat. Termasuk jika berkunjung ke area publik seperti Alun-alun Hanggawana ini.
Ia menegaskan, kepatuhan masyarakat dalam menerapkan prokes adalah kunci utama. Karena pandemi COVID-19 ini tanggung jawab bersama. “Keselamatan nomor satu, tetapi ekonomi harus tetap berjalan. Jika kita tidak patuh dalam menerapkan prokes, maka jumlah penderita COVID-19 bisa bertambah. Imbasnya bisa saja PPKM berlaku di sini dan itu yang saya tidak inginkan,” ujarnya.
Dari hasil pantauan, masih banyak masyarakat atau pengunjung Alun-alun Hanggawana Slawi yang tidak membawa masker. Tak hanya itu, dirinya juga masih mendapati balita yang masuk ke area publik.
“Hasil tindak lanjut dari sidak ini akan saya sampaikan ke dinas terkait. Minggu depan harus ada perubahan, yang sudah bagus kita rawat dan yang belum bagus kita benahi,” jelasnya. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post