PEMALANG – Tiga bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Pemalang sudah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan siap bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang. Kini, KPU Kabupaten Pemalang pun tengah melakukan verifikasi administrasi berkas pencalonan para bacalon yang sudah mendaftar.
Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Pemalang, Harun Gunawan, Senin (7/9) mengatakan bahwa hingga hari terakhir dibukanya pendaftaran bacalon, yakni Minggu (6/9), hanya ada tiga pasangan Bacalon yang resmi mendaftar.
“Pendaftaran Bacalon dibuka selama tiga hari, yakni mulai tanggal 4 hingga 6 September. Setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai Bacalon bupati dan wakil bupati,” katanya.
Ketiga Bacalon bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan sesuai nomor urut pendaftaran yakni pertama pasangan Agus Sucoko – Eko Priyono yang diusung oleh PDI Perjuangan, Golkar dan Nasdem. Pasangan Bacalon kedua yakni Iskandar Ali Syahbana – Ahmad Agus Wardana yang diusung oleh PKB dan PKS. Kemudian, ketiga adalah pasangan Bacalon Mukti Agung Wibowo – Masyur Hidayat yang diusung oleh PPP dan Gerindra.
“Setelah dinyatakan diterima kemudian pasangan Bacalon tersebut diberi tanda terima dan juga surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di RS Karyadi Semarang. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan yakni mulai tanggal 8 sampai tanggal 9 September atau dua hari,” ujarnya.
Terkait pendaftaran ini, lanjut Harun, ada beberapa syarat, yakni syarat pencalonan dan syarat calon seperti visi misi, dokumen bersama dan susunan tim kampanye dari tingkat kabupaten hingga kecamatan. Kini, ketiga pendaftar sudah dinyatakan lengkap kemudian statusnya diterima oleh KPU.
Setelah dokumen diterima, dan berbarengan dengan pemeriksaan kesehatan, pihak KPU Pemalang pun melakukan kegiatan verifikasi administrasi.
“Dari berkas yang masuk dan dinyatakan lengkap diverifikasi apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum. Tahapan ini berlangsung sampai tanggal 12 September. Kemudian hasilnya diplenokan dan disampaikan kepada Bacalon bupati dan wakil bupati,” ujarnya.
Menurutnya, ketiga Bacalon yang telah mendaftar kemudian akan ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU Pemalang pada tanggal 23 September dan kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut yang dilaksanakan pada tanggal 24 September mendatang.
“Karena saat di tengah pandemi COVID-19, maka kita juga menerapkan standar penggunaan protokol kesehatan. Dan ini sudah diataur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020 yang sudah dirubah ke PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak di tengah bencana non alam atau pandemi COVID-19,” pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post