BREBES – DPRD Brebes menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan tentang Retribusi Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (12/10/2020).
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang di fraksi dan komisi, pengesahan dan persetujuan Perda ini dilakukan Wakil Bupati Brebes, Narjo dan Ketua DPRD Brebes M. Taufik beserta pimpinan dewan yang lain.
Wakil Ketua DPRD Brebes, Teguh Wahid Turmudi mengatakan, seluruh fraksi telah menyetujui Raperda Retribusi Daerah menjadi Perda. Ia menambahkan, penetapan tarif retribusi adalah kaitan dengan proyeksi pendapatan dan kelembagaan. Termasuk penerapan e-retribusi atau sistem penarikan retribusi secara online.
“Sesungguhnya hal ini perlu ditindaklanjuti dengan proyeksi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi ini,” jelasnya.
Politisi Golkar itu menyebut penerapan e-retribusi menguntungkan bagi Pemkab Brebes. Biaya operasional yang bisa ditekan, lantaran tidak lagi membutuhkan petugas pemungut retribusi, pengurangan biaya cetak karcis, hingga pembiasaan menabung di bank.
“Dengan penerapan e-retribusi mampu menekan potensi penyimpangan atau kebocoran pembayaran yang dilakukan oknum petugas,” jelasnya.
Teguh menjelaskan, penerapan e-retribusi non tunai dilakukan bertahap, lantaran menyesuaikan ketersediaan anggaran Pemkab Brebes.
Sementara itu, Wakil Bupati Brebes, Narjo mengucapkan terima kasih kepada komisi dan fraksi yang telah melakukan pembahasan Perda Retribusi Daerah. Dan diharapkan perubahan perda Retribusi Daerah ini membuat penerimaan PAD Pemkab Brebes semakin meningkat, dan memberikan kontribusi lebih banyak lagi pembangunan di Kota Bawang.
“Saya pesankan kepada seluruh perangkat daerah pemungut untuk tetap memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Dengan penerapan e-retribusi ini bukan semata-mata karena mengejar PAD saja,” kata Narjo.
Selain itu, pemberlakuan e-retribusi juga menjadi strategi Pemkab dalam optimalisasi potensi penerimaan keuangan daerah. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post