SLAWI – Penolakan Rancangan Undang Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) masih berlanjut. Salah satunya di Kabupaten Tegal. Ratusan anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila berunjukrasa di Kantor DPRD setempat, Kamis (9/7).
Dengan membawa pengeras suara, massa menyuarakan penolakan terhadap RUU HIP dan meminta kepada DPRD Kabupaten untuk menyampaikan penolakan tersebut kepada DPR RI.
“Kami minta pembahasan dihentikan, karena kami menolak RUU HIP menjadi undang-undang,” kata koordinator aksi, Wildanil Ukhro.
Massa menilai RUU HIP memunculkan tafsir lain terkait idiologi bangsa yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa melahirkan Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“RUU HIP ini justru memunculkan kegaduhan. Jadi kami kecewa terhadap DPR RI yang berinisiatif meemeras sila-sila dalam Pancasila,” ujarnya.
Massa PP Kabupaten Tegal pun mendukung maklumat yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menolak RUU HIP. Pasalnya, RUU HIP tidak ada urgensinya bahkan justru menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di tengah masyarakat.
“Secara tegas kami Pemuda Pancsila menolak RUU HIP,” jelasnya.
Penolakan disampaikan oleh Ketua MPC PP Kabupaten Tegal, M Khuzaeni. Ia pun meminta agar DPRD setempat dan DPRD Jawa Tengah bisa menyampaikan aspirasi ke DPR RI. Pasalnya, Indonesia telah dibangun oleh pendiri bangsa dengan pondasi kokoh bernama Pancasila.
“Kami menolak dan melawan kebangkitan komunis, leninisme dan marxisme,” tegasnya.
Sebetelah lama berorasi, Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim pun menemui massa. Ia menegaskan akan menyampaikan aspirasi yang disuarakan MPC PP Kabupaten Tegal.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini. Karena, RUU HIP adalah kewenangan pusat,” katanya. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post