TEGAL – Warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar Alun-alun dan Jalan Pancasila Kota Tegal keberatan dengan portal penutup akses keluar masuk menuju kawasan tersebut saat malam hari. Bahkan mereka mengancam akan mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Pemkot Tegal jika aspirasi mereka tak didengar.
Hal itu disampaikan sejumlah warga saat menemui pimpinan DPRD Kota Tegal, Senin (29/11/2021). Salah satu warga, Anis Yuslam Dahda mengatakan, warga menuntut Pemkot segera membuka portal yang menutup karena membuat warga sulit beraktivitas keluar masuk.
“Warga meminta DPRD agar mendesak Pemkot untuk membongkar portal yang dipasang di beberapa titik menuju kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila,” kata Anis.
Menurutnya, penutupan itu juga berdampak pada menurunnya omzet para pedagang di kawasan itu. “Adanya portal yang ditutup saat malam hari juga berdampak menurunnya pendapatan para pengusaha di sekitar Alun-alun dan Jalan Pancasila,” katanya.
Selain itu, ungkap Anis, pernah satu kasus akibat penutupan akses sampai menyulitkan evakuasi warga yang kritis ke rumah sakit. Hingga akhirnya seorang warga meninggal dunia karena saat ambulans akan membawanya kesulitan akses.
“Kami meminta kepada DPRD untuk mendorong Pemkot Tegal agar bisa membongkar portal atau mengkaji ulang kembali kebijakan yang ada,” kata Anis.
Anis mengatakan, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka siap mengajukan gugatan class action terkait persoalan itu.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Habib Ali mengatakan, aspirasi warga warga akan disampaikan kepada Wali Kota Dedy Yon.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Abdul Kadir mengatakan, penutupan akses ke Alun-alun dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga di masa pandemi COVID-19. Karenanya, saat ini tengah dibuat Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai kawasan destinasi wisata di kawasan itu.
“Sambil menunggu, menempatkan petugas di beberapa titik. Sehingga, warga yang akan keluar masuk, masih bisa mengakses. Nantinya, lokasi itu akan diatur dengan Perwal menjadi kawasan wajib bagi pejalan kaki,” kata Ading. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post