BREBES – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Brebes Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan lokasi pembangunan pabrik di Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Rabu 12 Desember 2018 siang.
Mereka berunjukrasa menuntut agar pembangunan pabrik di Kabupaten Brebes harus sesuai aturan yang berlaku. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam pembangunan pabrik di Bangsri, mereka mengindikasikan banyak pembangunan pabrik yang menyalahi aturan dan tidak mendatangkan manfaat bagi warga sekitar.
Masa pendemo yang berjumlah sekitar 25 orang itu tiba di lokasi pembangunan pabrik sekitar pukul 09.00 WIB. Di tempat itu, mereka berorasi sambil membentangkan poster bertulisan tuntutan.
Aksi para aktivis di Kota Bawang itu mendapat pengamanan dari puluhan personel Polres Brebes. Bahkan, aksi mereka juga memancing perhatian masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan pabrik. Beberapa warga juga ikut bergabung dalam aksi tersebut.
Hingga aksi unjukrasa usai, para pendemo tidak ditemui seorang pun perwakilan dari proyek pabrik tersebut dan akhirnya mereka membubarkan diri, sekitar pukul 11.00 WIB.
Koordinator Aksi Moh Subkhan mengatakan, aksi damai yang dilakukannya sebagai bentuk keprihatinan karena banyak dugaan pelanggaran dalam pembangunan pabrik di Brebes. Pihaknya mendukung adanya investor masuk ke Brebes. Namun kedatangan mereka untuk berinvestasi itu tetap harus mematuhi aturan yang berlaku, terutama Perda RTRW.
“Ada tiga tuntutan dalam aksi kami ini. Pertama, pembangunan pabrik di Brebes harus sesuai Perda RTRW. Kedua, luar area pembangunan pabrik harus sesuai dengan izin yang dikeluarkan pemerintah daerah, dan kehadiran invetor ke Brebes harus berdampak positif bagi warga sekitar. Termasuk, penyerapan tenaga kerja harus dari warga Brebes,” beber dia.
Menurut dia, pihaknya mengindikasikan banyak pembangunan pabrik di Brebes yang tidak sesuai aturan, termasuk di Bangsri. Bahkan, pabrik yang dibangun di Bangsri diduga lokasinya telah masuk ke wilayah jalur hijau. Padahal jalur hijau itu hanya diperuntukan bagi lahan pertanian, dan dilarang untuk didirikan pabrik.
“Hal ini yang kami tidak inginkan. Mestinya harus tetap sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Subkhan menyebut, pihaknya juga mendesak pemerintah daerah, berani menindak tegas pembangunan pabrik yang diketahui menyalahi aturan. Sehingga, ke depan pembangunannya sesuai aturan dan bermanfaat bagi kemajuan daerah.
“Kami juga meminta Pemkab tegas dalam aturan RTRW ini. Kalau ada yang melanggar, harus ditindak tegas,” tegasnya.
Menanggapi hal iti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Brebes, Ratim mengatakan, sejauh ini proses perizinan yang ditempuh dan diajukan ke Pemkab sudah normatif dan sesuai aturan yang berlaku. Pemkab Brebes juga akan tegas bagi para investor yang tidak mau mematuhi aturan.
“Sejauh ini memang semuanya sudah sesuai aturan, kami juga tidak mau kalau tidak sesuai aturan. Bagi yang melanggar ya kami tegas harus sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post