TEGAL – Rapat koordinasi dan sosialisasi bulan dana PMI Kabupaten Tegal bersama seluruh kepala desa di Kecamatan Kramat, kantor kecamatan setempat, Selasa (8/9) berjalan ricuh. Peristiwa itu terjadi karena para kades tersinggung dengan ucapan salah seorang pengurus PMI ketika menjelaskan terkait teknis pemungutan sumbangan dana dari masyarakat.
Awalnya, Wakil Bupati Tegal Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie menyampaikan sambutan terkait rencana pungutan sumbangan terhadap warga melalui desa desa. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Ketua PMI Kabupaten Tegal, Imam Susworo.
Usai mendengarkan sambutan, sejumlah kepala desa pun menyampaikan bahwa tidak sejutu dengan teknis penarikan pungutan sumbangan PMI ke warga melalui pemerintah desa. Pasalnya, saat ini masyarakat mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak dari pandemi COVID-19.
Para kades mengusulkan, lebih baik sumbangan tersebut diambil dari dana desa (DD) atau lainnya dengan membuat regulasi baru.
“Saya mendukung kegatan PMI dan berharap PMI selalu eksis. Namun, kami menolak sistem penarikan sumbangan ke warga. Karena saat ini dalam kondisi pandemi COVID -19. Ini akan memberatkan warga,” tegas Kepala Desa Tanjungharja, Kecamatan Kramat, Syadudin.
Usai kades menyampaikan keberatan, seorang pengurus PMI Kabupaten Tegal, Ginting Rasimin, langsung maju dan berdiri di depan forum. Dia menyampaikan penarikan tersebut merupakan wadah masyarakat untuk beramal atau bersodakoh.
“Ini tidak memaksakan, namanya juga sumbangan. Meskipun dalam suasana pandemi atau tidak masyarakat bisa memberikan sumbangan. Jadi tergantung bagaimana cara kades menarik sumbangan itu. Kalau tidak ada sumbangan berarti kadesnya tidak bisa bekerja,” ujar Ginting.
Ucapan tersebut pun membuat para kades tersinggung dan marah. Hingga akhirnya mereka pun meninggalkan forum rapat. Sejumlah pengurus PMI termasuk Ginting pun berusaha meminta maaf karena telah membuat tersinggung.

Bahkan, Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie mendatangi para kades dan meredam emosi mereka. Namun karena sejumlah kades tetap pergi, akhirnya rapat pun ditunda.
“Sebenar paguyuban kades di Kramat ini setuju dengan penarikan sumbangan tersebut. Namun, karena ada salah kata mereka jadi tersinggung. Ya kan biasa kalau diskusi bisa terjadi seperti ini, ada salah kata dan membuat orang tersinggung. Tapi tadi sudah tidak ada masalah dan sudah saling memaafkan,” kata Ardhie.
Penarikan sumbangan untuk kegiatan Bulan Dana PMI sebesar Rp 4.000 per kepala keluarga (KK) merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 468/575 tahun 2020, bahwa kegiatan tersebut bersifat sukarela. Sehingga ketika ada kades atau camat yang tidak melakukan pungutan tidak ada sanksi.
“Ya suka rela tidak ada paksaan dan tidak ada sanksi. Jadi kita akan diskusikan lagi bagaimana sistem pungutan itu, sesuai dengan masukan dari para kades. Dan kita juga tentunya memerlukan regulasi,” jelasnya. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post