UMK se-Jawa Tengah Ditetapkan Gubernur Ganjar, Ini Daftar Lengkapnya – Panturapost.com
Minggu, Mei 29, 2022
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Jateng

UMK se-Jawa Tengah Ditetapkan Gubernur Ganjar, Ini Daftar Lengkapnya

Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25%.

Irsyam Faiz by Irsyam Faiz
20 November 2019
2 min read
0
UMK se-Jawa Tengah Ditetapkan Gubernur Ganjar, Ini Daftar Lengkapnya

Penetapan UMK tahun 2020 dilakukan Ganjar di kediamannya, Puri Gedeh Kota Semarang, Rabu (20/11/2019) sore. (Foto: Dok. Humas Pemprov Jateng)

15.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se Jawa Tengah Rabu (20/11) sore. Penetapan UMK tahun 2020 dilakukan Ganjar di kediamannya, Puri Gedeh Kota Semarang.

Penetapan upah tersebut berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jateng.  Melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 tahun 2019 Ganjar kemudian menetapkan UMK tahun 2020.

UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp 2.715.000. Sementara UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000. Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25%. Rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57%. Ganjar menegaskan, penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015. Ini sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019. Adapun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51%, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%.

Baca Juga

Ganjar Saat Tinjau Banjir Rob di Pekalongan: Tanggul Jebol Sudah Ditangani

Ganjar Saat Tinjau Banjir Rob di Pekalongan: Tanggul Jebol Sudah Ditangani

28 Mei 2022
Sidak Proyek Pembangunan Puskesmas di Cilacap, Ganjar Temukan Ini

Sidak Proyek Pembangunan Puskesmas di Cilacap, Ganjar Temukan Ini

28 Mei 2022

Ganjar menekankan, UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan. “Silakan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silakan mereka mengatur besaran upahnya,” ujarnya.

Dalam penetapan UMK tersebut, Ganjar memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta Bupati/Wali Kota. Besaran UMK yang ditetapkan Ganjar merupakan murni dari usulan 35 Kabupaten/Kota se Jateng.

“Meskipun kami punya Upah Minimum Provinsi (UMP), tapi yang kami gunakan adalah UMK. Sebab kalau menggunakan UMP, nanti perbedaannya terlalu njomplang antara kota besar dengan daerah kecil,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ganjar meminta agar semua pihak menerima penetapan UMK ini. Kepada para pengusaha yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan.

“Kami juga akan terus mengawasi pelaksanaan UMK 2020. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, silahkan lapor ke kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Jawa Tengah, Susi Handayani mengatakan, penetapan UMK di Jateng tahun ini sudah 100% sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Adapun UMK ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020. Kepada perusahaan yang keberatan, kata dia, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan paling lambat tanggal 20 Desember 2019, atau 10 hari sebelum pelaksanaan UMK. “Kalau melebihi batas waktu itu, pasti ditolak,” kata Susi.

Berikut daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota se Jateng:

1. Kota Semarang Rp 2.715.000
2. Kab. Demak Rp 2.432.000
3. Kab. Kendal Rp 2.261.775
4. Kab. Semarang Rp 2.229.880
5. Kota Salatiga Rp 2.034.915
6. Kab. Grobogan Rp 1.830.000
7. Kab Blora Rp 1.834.000
8. Kab Kudus Rp 2.218.451
9. Kab Jepara Rp 2.040.000
10. Kab Pati Rp 1.891.000
11. Kab Rembang Rp 1.802.000
12. Kab Boyolali Rp 1.942.500
13. Kota Surakarta Rp 1.956.200
14. Kab Sukoharjo Rp 1.938.000
15. Kab Sragen Rp 1.815.914
16. Kab Karanganyar Rp 1.989.000
17. Kab Wonogiri Rp 1.797.000
18. Kab Klaten Rp 1.947.821
19. Kota Magelang Rp 1.853.000
20. Kab Magelang Rp 2.042.200
21. Kab Purworejo Rp 1.845.000
22. Kab Temanggung Rp 1.825.200
23. Kab Wonosobo Rp 1.859.000
24. Kab Kebumen Rp 1.835.000
25. Kab Banyumas Rp 1.900.00026.
26. Kab Cilacap Rp 2.158.327
27. Kab Banjarnegara Rp 1.748.000
28. Kab Purbalingga Rp 1.940.800
29. Kab Batang Rp 2.061.700
30. Kota Pekalongan Rp 2.072.000
31. Kab Pekalongan Rp 2.018.161
32. Kab Pemalang Rp 1.865.000
33. Kota Tegal Rp 1.925.000
34. Kab Tegal Rp 1.896.000
35. Kab Brebes Rp 1.807.614

Tags: JatengUMKUMK JatengUpah Buruh
Share5662TweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ganjar Saat Tinjau Banjir Rob di Pekalongan: Tanggul Jebol Sudah Ditangani
Jateng

Ganjar Saat Tinjau Banjir Rob di Pekalongan: Tanggul Jebol Sudah Ditangani

28 Mei 2022
Presiden Jokowi Berencana Kurban Sapi di Dermasuci, Tegal
Tegal

Presiden Jokowi Berencana Kurban Sapi di Dermasuci, Tegal

28 Mei 2022
Konser Musik di PAI, Wali Kota Dedy Yon Joget dan Nyanyi Reggae Bareng Ras Muhamad
Kota Tegal

Konser Musik di PAI, Wali Kota Dedy Yon Joget dan Nyanyi Reggae Bareng Ras Muhamad

28 Mei 2022
Sidak Proyek Pembangunan Puskesmas di Cilacap, Ganjar Temukan Ini
Jateng

Sidak Proyek Pembangunan Puskesmas di Cilacap, Ganjar Temukan Ini

28 Mei 2022

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Badeg Nemen, nang Pantai Muarareja Ana Bocah Sekolah Konangan Lagi Nyucus

  • Viral, nang Pekalongan Ana Bocah Pacaran Mesum Nyambi Numpak Géyongan

  • Video Sepasang Remaja Pekalongan Mesum di Atas Ayunan Viral di Medsos

  • Trek Papat Tabrakan Runtungan nang Alas Roban, Wong Siji Ninggal Dunya

  • Dangdutan nang Acara Sedekah Laut Suradadi Tegal Keleban Banjir Rob

  • Nrokcok, Duda nang Brebes Kiyé Ngapusi Randa Nganti Papat, Salah Siji Ana sing Meteng

  • Sejoli Pelajar Kepergok Sedang Mesum di Pantai Muarareja Tegal, Videonya Viral di Medsos

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 53.5k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In