BREBES, Panturapost.com – Gara-gara mengunggah gambar porno ke media sosial, seorang pemuda asal Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, berinisial DL, 30 tahun, harus berurusan dengan polisi. Perbuatan DL dinilai melanggar Undang-Undang ITE, karena mengirim dan mendistribusikan gambar yang melanggar kesusilaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Brebes, Ajun Komisaris Belnas Pali Padang, mengungkapkan tindak pidana ini dilakukan DL pada akhir Juni lalu, sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, di rumahnya di Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, DL mengunggah gambar seseorang bernama MS, yang sudah diedit dengan alat vital laki-laki tepat di depan mulut MS ke laman Facebook. Saat itu dia menggunakan nama akun Cinta Satria Piningit.
Gambar tersebut juga dikirimkan ke teman korban, SF. “SF lalu memberitahu ke MS. dan melaporkan DL ke polisi, sebagaimana nomor LP/B/53/VI/2016/Jateng/Res. Brebes/Sek. Tanjung,” ujar Belnas, Kamis, 3 November 2016.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah tablet merk evercross type AT7J warna putih, satu buah HP merk advan star fit type S45 C warna putih, satu buah HP merk advan type S4E warna hitam, Hasil Lab For dari Semarang.
Menurut Belnas, DL melanggar melanggar pasal 45 Ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI No 11 Tahun 2008 ,Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus tersebut, saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. (Rhn)
Discussion about this post