TEGAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) mengusulkan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2021 naik sebesar 3 persen atau dari Rp 1.925.000 menjadi Rp 1.982.750.
Usulan yang akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu, merupakan usulan dari Dewan Pengupahan Kota Tegal usai menggelar rapat pembahasan UMK di sebuah kafe di Komplek Nirmala Square, Kamis (5/11/2020).
“Setelah rapat Dewan Pengupahan termasuk pelaku usaha dan buruh, akhirnya disepakati ada kenaikan 3 persen. Dari Rp 1.925.000 menjadi Rp 1.982.750,” kata Wali Kota Tegal Dedy Yon yang hadir dalam acara itu.
Dedy berharap, kesepakatan itu, bisa diterima seluruh pelaku usaha termasuk para pekerja. “Tentunya sudah mempertimbangkan dari dua pihak, untuk kesejahteraan buruh, dan tidak memberatkan pengusaha,” kata Dedy.

Dengan adanya kenaikan upah 3 persen, Dedy berharap buruh bisa semakin sejahtera. Di sisi lain, juga tidak mengganggu iklim usaha di Kota Tegal. “Ke depan Kota Tegal punya program menjadikan destinasi wisata. Pembenahan area publik agar banyak wisatawan atau pengunjung datang ke Tegal. Termasuk jemput bola menarik investor agar ke Kota Tegal,” terangnya.
Dedy mengatakan, meski usulan kenaikan UMK Kota Tegal hanya 3 persen atau di bawah Jawa Tengah sebesar 3,27 persen, namun tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan.
“Untuk regulasi di Jateng sebesar 3,27 persen, kita hampir sama. Kenaikan UMK ini tentunya dengan telah mempertimbangkan indeks ekonomi dan sirklus ekonomi saat ini,” ungkapnya.
Kepala Disnakerin Kota Tegal R. Heru Setiawan mengatakan, meski nanti sudah diusulkan dan disetujui, perusahaan atau pelaku usaha bisa melakukan penangguhan sesuai mekanisme yang berlaku. Salah satu syaratnya adalah perusahaan yang misalnya omzetnya sedang mengalami penurunan karena imbas pandemi COVID-19.
“Sesuai dari Provinsi bisa saja perusahaan mengajukan penangguhan, tentu ada mekanismenya. Namun hasil survey pribadi saya, rata-rata pelaku usaha tidak keberatan,” kata Heru.
Heru mengaku, pihaknya sudah melakukan maping atau sampling terhadap 40 perusahaan di Kota Tegal. Hasilnya, sebagian besar omzetnya berada di level kenaikan atau stagnan.
“Dari sampling 40 perusahaan, hasilnya 35 persen perusahaan omzetnya tumbuh, 35 stagnan, dan 30 turun. Dengan 70 persen ini sudah bisa mewakili untuk bisa ada kenaikan UMK,” pungkasnya.
Discussion about this post