KOTA TEGAL – Gugatan class action yang diajukan Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3 JAYA) terhadap Wali Kota Tegal akhirnya dicabut. Gugatan terkait proyek City Walk “Malioboro” Jalan Ahmad Yani itu dicabut setelah Pemkot mengakomodir usulan P3 Jaya.
“Gugatan kita cabut hari ini. Setelah permintaan P3 JAYA diakomodir terkait perubahan desain City Walk Jalan Ahmad Yani,” kata kuasa hukum P3 JAYA, Agus Slamet yang akrab disapa Guslam saat dihubungi PanturaPost.com, Kamis (4/11/2021).
Guslam mengatakan, permintaan yang diakomodir di antaranya mengenai akses parkir dan bongkar muat barang di depan pertokoan. “Di antaranya itu, soal parkir di depan toko dan akses bongkar buat barang,” kata Guslam.
Guslam mengatakan, awalnya sehari setelah sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri, ada pertemuan P3 JAYA dengan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di Balai Kota Tegal.
“Setelahnya dilanjutkan pertemuan di Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan. Setelah itu ada penandatanganan berita acara terkait perubahan desain,” kata Guslam.
Guslam mengatakan, pihaknya akan mengawasi jalannya pekerjaan proyek “Malioboro” agar sesuai dengan yang disepakati bersama.
“Jangan sampai Pemkot ingkar janji. Kalau ternyata ingkar janji ya kita siap mengajukan gugatan kembali,” kata Guslam.
Guslam juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu hingga akhirnya ada perubahan desain.
“Ini jadi pembelajaran bersama. Bahwa sebuah proyek pembangunan yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat. Maka diperlukan adanya sosialisasi dan studi kelayakan sebelumnya,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post