TEGAL – Usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal tahun 2021 disambut baik Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tegal. Seperti diketahui, UMK Kota Tegal diusulkan naik sebesar 3 persen atau dari Rp 1.925.000 menjadi Rp 1.982.750.
“Kami terus terang mengapresiasi kenaikan UMK 3 persen untuk Kota Tegal,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Federasi SPSI Kota Tegal, Fajar Santoso, usai rapat membahas kenaikan upah yang digelar Dewan Pengupahan Kota Tegal, Kamis (5/11/2020).
Menurut Fajar, sebelumnya pihaknya bahkan tidak menyangka bakal ada usulan kenaikan UMK di tengah badai pandemi COVID-19. “Sebenarnya kami tidak menyangka Pemda akan membahas kenaikan UMK. Karena kita melihatnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja kemarin,” kata Fajar.
Meski menyambut baik, pihaknya berharap penerapan pembayaran UMK benar-benar bisa dilaksanakan di lapangan nantinya.
“Kami berharap dengan adanya keputusan ini penerapan di lapangan dapat diterapkan. Kami gembira dengan adanya kenaikan ini, dan berharap kenaikan ini semoga bisa dinikmati oleh pekerja,’’ kata Fajar.
Sementara itu, kenaikan UMK sebesar 3 persen juga mendapat tanggapan dari pelaku usaha. Salah satunya dari Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Kota Tegal.
Sekretaris PHRI Kota Tegal Dian Ningsih mengaku, pihaknya cukup keberatan dengan adanya kenaikan UMK saat situasi seperti ini.
‘’Kalau kita mengikuti SK Menteri Tenaga Kerja, UMK 2021 tetap. Sebetulnya itu membawa angin baru, karena usaha pariwisata khususnya hotel ini kan terdampak banget pandemi,” kata dia.
Perempuan yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Pariwisata dan Industri KADIN Tegal, menyatakan meski mengaku keberatan, mau tidak mau harus mengikuti apa yang sudah disepakati bersama.
“Tapi ya akhirnya mau atau tidak mau harus mau. Ini sudah menjadi keputusan, tinggal kami sampaikan hasil dari rapat, tinggal aplikasi di perusahaan masing-masing,’’ pungkas Dian.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tegal melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) mengusulkan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2021 ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Usulan itu dari Dewan Pengupahan Kota Tegal usai menggelar rapat pembahasan UMK di sebuah kafe di Komplek Nirmala Square, Kamis (5/11/2020).
“Setelah rapat Dewan Pengupahan termasuk pelaku usaha dan buruh, akhirnya disepakati ada kenaikan 3 persen. Dari Rp 1.925.000 menjadi Rp 1.982.750,” kata Wali Kota Tegal Dedy Yon.
Dedy berharap, kesepakatan itu, bisa diterima seluruh pelaku usaha termasuk para pekerja. “Tentunya sudah mempertimbangkan dari dua pihak, untuk kesejahteraan buruh, dan tidak memberatkan pengusaha,” kata Dedy
Dengan adanya kenaikan upah 3 persen, Dedy berharap buruh bisa semakin sejahtera. Di sisi lain, juga tidak mengganggu iklim usaha di Kota Tegal.
“Ke depan Kota Tegal punya program menjadikan destinasi wisata. Pembenahan area publik agar banyak wisatawan atau pengunjung datang ke Tegal. Termasuk jemput bola menarik investor agar ke Kota Tegal,” terangnya. (*)
Disunting: Irsyam Faiz
Discussion about this post