BREBES – Usulan pinjaman daerah sebesar Rp 95 miliar untuk alokasi pembangunan dan pengembangan dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada tahun 2019 mendapatkan respon beragam dari para wakil rakyat. Ada yang menolak. Ada pula yang meminta usulan Pemkab Brebes dikaji ulang.
Perlu diketahui, Bupati Brebes mengajukan usulan tersebut ke Badan anggaran (Banggar) DPRD setempat untuk mendapat persetujuan.
“Ibu Bupati mengajukan persetujuan kepada DPRD. Terkait pinjaman untuk membangun RSUD Ketanggungan senilai Rp 60 miliar dan RSUD Bumiayu Rp 35 miliar,” ungkap anggota Banggar DPRD Brebes, Zaki Safrudin, Rabu 26 September 2018.
Pria yang juga menyuarakan perwakilan Fraksi PAN itu menilai, usulan bupati tersebut harus dikaji ulang dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
“Kalau pinjaman itu kan ada beban bunga. Kemudian terkait dengan kemampuan APBD. Saat ini masih banyak prioritas yang lain juga terkait dengan infrastruktur dan lain sebagainya,” ujar dia.
Menurut dia, daripada mengajukan pinjaman, lebih baik pembangunan dua rumah sakit itu dilakukan secara bertahap. “Pembangunan rumah sakit itu bisa multiyear atau bertahap dianggarkan setiap tahun,” katanya.
Hal berbeda diungkapkan Anggota Banggar DPRD Kabupaten Brebes lainnya, Nasikun. Ia menegaskan, DPRD tidak sepaham dengan usulan meminjam ke perbankan sebagai pinjaman daerah. Apalagi bunga yang harus ditanggung dari pinjaman itu sangat besar sekitar Rp 15 miliar dalam waktu tiga tahun.
“Saya akui pemaparannya itu bagus. Aturan juga memperbolehkan daerah melakukan pinjaman untuk pembiayaan pembangunan. Tapi, kami tidak sepaham. Tegasnya menolak rencana pinjaman daerah. Selain akan membebani, juga ada cara lain untuk mencukupi kebutuhan anggaran tersebut, misalkan dengan dana-dana APBD lain,” ucap Nasikhun.
Wakil Ketua DPRD Brebes Sudono mengatakan, Brebes masih banyak pembangunan yang mendesak lainnya, selain rumah sakit. Pembiayaan dengan melakukan pinjaman merupakan langkah atau tahapan terakhir.
“Kita kan masih bisa mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah. Kemudian, kita masih banyak aset tidak produktif yang bisa dilepas, kenapa harus melakukan pinjaman daerah?,” kata Sudono.
Hal senada juga disampaikan, Wakil Ketua DPRD Brebes lainnya, Nasiurul Umam. Ia menyebut, secara aturan pinjaman daerah memang diperbolehkan, tetapi langkah itu merupakan alternatif terakhir dari beberapa langkah yang harus dilalui lebih dahulu. Misalnya, efisiensi anggaran, memprioritaskan anggaran yang paling mendesak lebih dahulu. Kemduian, bisa juga minta anggaran ke pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dan yang terakhir mungkin bisa menjual aset yang sudah tidak produktif.
“Kalau semua langkah itu sudah dilakukan, baru mungkin bisa menjalankan pinjaman daerah. Kalau saat ini saya tidak setuju karena tidak tepat dan justru dikhawatirkan akan membebani anggaran daerah dalam upaya pengembalian pinjaman,” ucap Nasirul Umam.
Penolakan rencana Pemkab Brebes itu, juga disampaikan anggota Banggar dari Fraksi Demokrat, Heri Fitriansyah. Dia menyatakan, seharusnya dalam perencanaan pengembangan RSUD Bumiayu dan pembangunan RSUD Ketanggungan, Pemkab merencanakan anggaran lebih matang. “Kalau rencana pengembangan dan pembangunan rumah sakitnya, kami sepakat. Tapi, untuk sumber pembiayaannya yang harus pinjam, kami tegas menolak,” ucap Heri Fitriansyah.
BARU AJUKAN PERSETUJUAN
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Brebes Joko Gunawan menerangkan, Pemkab Brebes melalui rapat Banggar baru sebatas mengajukan persetujuan kepada DPRD atas rencana pinjaman daerah sebesar Rp 95 miliar.
Pinjaman itu, kata dia, dipergunakan untuk anggaran pengembangan RSUD Bumiayu senilai Rp 35 miliar dan pembangunan RSUD Ketanggungan senilai Rp 60 miliar. “Jadi, Pemkab baru sebatas mengajukan usulan persetujuan ke DPRD dan dalam hal ini kami tidak merujuk ke salah satu bank sebagai pemberi pinjaman. Kalau disetujui nantinya proses akan dilelang,” kata Joko Gunawan.
Dalam rapat bersama DPRD, lanjut dia, dari sisi masukan, pinjaman daerah itu merupakan tahapan yang terakhir. Artinya, Pemkab harus melakukan beberapa tahapan terlebih dahulu, misalkan bisa tidak dilakukan pembangunan dengan melakukan efisiensi anggaran, bisa tidak dengan dana cadangan atau dilakukan dalam bentuk kegiatan-kegiatan lain sebelum dilakukan pinjaman daerah.
“Untuk usulan awal, pinjaman daerah ini karena Pemkab belum bisa melakukan perhitungan anggaran mengingat, DAU dan DAK hingga kini belum turun juga,” pungkasnya. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post