BREBES – Harto (42) mungkin sedang ingin meniru aksi tokoh aksi film laga ‘Robin Hood’, yang mencuri dan membagikan hasil curiannya pada warga miskin atau kurang mampu. Namun demikian, tindakan yang dilakukan Harto yang juga warga Kabupaten Subang, Jawa Barat itu, salah besar dan melanggar hukum.
Harto pun akhirnya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes lantaran mencuri dengan modus penggandaan uang. Totalnya mencapai Rp 200 juta dari rumah Kepala Desa Tegalglagah Kecamatan Bulakamba, Wahyono.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Discussion about this post