Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu setelah Wasmad menggelar pesta hajatan dengan hiburan dangdut di Lapangan Tegal Selatan Rabu (23/9/2020) pekan lalu.
Wasmad disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.
berikut videonya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Editor: Yunar Rahmawan
Discussion about this post