Pelaku pencabulan terhadap empat bocah di bawah umur, Anas Ruliansyah (41) mengaku, aksi cabul yang ia lakukan untuk menyalurkan hasrat nafsunya lantaran ditinggal sang istri menjadi TKI di luar negeri.
Sebelum melakukan aksi bejat, Anas yang berprofesi sebagai tukang ojek mengajak korban untuk jalan-jalan ke tempat wisata. Ia memboncengkan korban dengan sepeda motor yang biasa digunakan untuk ngojek.
Warga Desa Sindangheula Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes itu diancam hukuman paling tidak 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Pelaku mencabuli para korban yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri.
Discussion about this post