TEGAL – Kepolisian Sektor Tegal Barat Polres Tegal Kota berhasil mengamankan dua pelaku jambret. Para pelaku selama ini dianggap kerap meresahkan masyarakat di wilayah Kota Tegal.
Penangkapan itu dilakukan pada Senin, 24 Desember 2018. Pelaku yakni, AS (30) warga Dukuhturi dan AP (20) warga Kajen, Talang Kabupaten Tegal.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Yamaha Vixon B 6916 GSU dan Honda Vario putih G 6861 AG. Selain itu, polisi menyita Handphone Oppo F3. Barang bukti itu digunakan pelaku untuk melancarkan aksi mereka.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Discussion about this post