TEGAL – Satuan Reskrim Polres Tegal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jumat, 4 Januari 2019 siang. Dalam reka ulang tersebut, pelaku Agus Riyant, 28 tahun, memperagakan 25 adegan dengan menggunakan senjata tajam.
Dengan dikawal oleh polisi bersenjata lengkap, Agus memperagakan satu per satu aksinya untuk menghabisi nyawa korban, Sujari, 50 tahun, di sebuah ladang kosong. Pelaku menggunakan sebuah parang untuk melakukan aksinya. Dari reka kejadian, diketahui pelaku sejak awal sengaja membawa parang dengan ditaruh di pijakan motornya.
Motif aksi sadis yang dilakukan pelaku lantaran perasaan dendam. Dimana, korban diduga berselingkuh dengan ibu pelaku. Ketika diinterograsi polisi, pelaku awalnya sempat tidak mengakui. Namun kemudian pelaku mengakui aksi kejamnya tersebut dilakukan karena tersulut emosi korban yang menjalin hubungan khusus dengan ibu pelaku.
Berita selengkapnya:
Discussion about this post