ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BREBES – Sidang perdana kasus berita hoax 7 kontainer surat suara pemilu tercoblos dengan seorang terdakwa Jarwoto (47) disidangkan di Pengadilan Negeri Brebes, Selasa 12 Maret 2019.
Dalam kasus tersebut, terdakwa berperan sebagai forwarder atau orang yang meneruskan dan menyebarkan hoax tersebut di media sosial. Dalam kasus ini, Jarwoto dijerat Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Discussion about this post